Rumah Gadang

Rumah gadang merupakan rumah adat suku minangkabau

Lembah Anai

Merupakan suatu kawasan yang telah menjadi cagar alam propinsi Sumatera Barat

Lembah Harau

Merupakan nagari di Kab.50 Kota yang dikelilingi oleh ngarai dan air terjun dengan pemandangan yang menakjubkan

Jam Gadang

Jam Gadang sebagai salah satu icon wisata sumatera barat

Istana Pagaruyung

Istana Pagaruyung, salah satu peninggalan kejayaan kerajaan Minangkabau

Showing posts with label tradisi minang. Show all posts
Showing posts with label tradisi minang. Show all posts

Pakaian Panghulu


Pakaian merupakan salah satu cerminan budaya suatu suku ataupun bangsa.

Pakaian adat Sumatera Barat untuk para pria bernama pakaian penghulu. Sesuai namanya, pakaian ini hanya digunakan oleh tetua adat atau orang tertentu, dimana dalam cara pemakaiannya pun di atur sedemikian rupa oleh hukum adat. Pakaian ini terdiri atas beberapa kelengkapan yang di antaranya Deta, baju hitam, sarawa, sesamping, cawek, sandang, keris, dan tungkek.

Pakaian lengkap kebesaran pangulu ada delapan macam. Setiap pakaian mengandung makna tersendiri yang mendalam. Pakaian tersebut yaitu,

1. Deta

Deta : terdiri dari deta saluak dan deta bakaruik (berkerut)
Deta atau destar adalah sebuah penutup kepala yang terbuat dari kain hitam biasa yang dililitkan sedemikian rupa sehingga memiliki banyak kerutan. Kerutan pada deta melambangkan bahwa sebagai seorang tetua, saat akan memutuskan sesuatu hendaknya terlebih dahulu ia dapat mengerutkan dahinya untuk mempertimbangkan segala baik dan buruk setiap keputusannya itu. Adapun berdasarkan pemakainya, deta sendiri dibedakan menjadi deta raja untuk para raja, deta gadang dan deta saluak batimbo untuk penghulu, deta ameh, dan deta cilieng manurun.
Deta ini melambangkan akal yang berlipat-lipat dan mampu menyimpan rahasia. Deta dipasang lurus melambangkan keadilan dan kebenaran. Kedudukannya yang longgar melambangkan pikirannya yang lapang dan tidak mudah tergoyahkan. Sesuai dengan ungkapan berikut ini:

Badeta panjang bakaruik,
Bayangan isi dalam kulik
Panjang tak dapek di ukua
Eba tak dapek di bilai
Salilik lingkaran kuniang
Ikek santuangan di kapalo
Tiok katuak ba undang – undang
Tiok liku aka manjala
Dalam karuik budi marangkak
Tambuak dek paham tiok lipek
Lebanyo pandidiang kampuang
Panjangnyo pandukuang anak –kemenakan
Hamparan di rumah gadang
Paraok gonjong nan ampek
Di halaman manjadi payuang panji
Hari paneh tampek balinduang
Kalau hujan tampek bataduah
Dek nan salingkuang cupak adat
Nan sapayuang sapatagak

2. Baju
Baju penghulu umumnya berwarna hitam. Baju ini dibuat dari kain beludru. Warna hitamnya melambangkan tentang arti kepemimpinan. Segala puji dan umpat haru dapat diredam seperti halnya warna hitam yang tak akan berubah meski warna lain menodainya.
Baju tanpa saku berlengan lapang sedikit di bawah siku melambangkan bahwa pangulu tidak mengambil keuntungan untuk dirinya. Lengan longgar dan sedikit di bawah siku melambangkan sifatnya yang ringan tangan membantu orang lain dalam kesukaran.

Hal tersebut sesuai dengan ungkapan berikut ini :

Baju hitam gadang langan
Langan tasenseng tak pambangih
Bukan karano dek pamberang
Pangipeh naknyo dingin
Pahampeh miang di kampuang
Pangikih sifat nan buruak
Siba batanti timba bliak
Mangilek mangalimantang
Tutuik jahik pangka langan
Mambayangkan mauleh indak mambuku
Mambuhua indak mangasan
Lauik di tampuah indak barombak
Padang di tampuah indak barangin
Budi haluih bak lauik dalam
Sifat bapantang kahujuakan
Indak basaku kiri
 alamatnyo nan bak kian
indak mangguntiang dalam lipatan
indak manuhuak kawan sairiang
indak maambiak untuang di ateh sangketo
lihia nan lapeh tak bakatuak,
babalah dado
manandokan pangulu alamnyo leba
mamakai sifat lapang hati
babumi laweh
bapadang lapang
gunuang tak runtuah karano kabuik
lauik tak karuah karano ikan
tagangnyo bajelo – jelo
kanduangnyo badantiang – dantiang

3.  Sarawa
Sarawa adalah celana penghulu yang juga berwarna hitam. Celana ini memiliki ukuran yang besar pada bagian betis dan paha. Ukuran tersebut melambangkan bahwa seorang pemimpin adat harus berjiwa besar dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan.

Celana longgar serta lapang melambangkan kemampuan membuat langkah kebjiaksanaan dengan gerak yang ringan, santai, tidak menyulitkan. Ia melangkah berdasarkan “alua jo patuik, patuik jo mungkin” tanpa ada yang menghalangi. Celana : linggar serta lapang .
Sesuai dengan ungkapan berikut ini :

basarawa lapang gadang kaki
kapanuruik alua nan luruih
kapanampuah jalan nan pasa
ka dalam korong dengan kampuang
sarato koto jo nagarinyo
langkah salasai baukuran
martabat nan anam mambatasi
murah jo maha di tampeknyo
baiyo mako bakato
batolan mako bajalan
  
4.  Sasampiang

Sasampiang adalah selendang merah berhias benang makau warna warni yang dikenakan di bahu pemakainya. Warna merah selendang melambangkan keberanian, sementara hiasan benang makau melambangkan ilmu dan kearifan.
sisampiang atau kain sampiang (saruang) adalah kain yang di lilitkan dari pinggang ke bagian atas lutut melambangkan kehati-hatian dan kewaspadaan menjaga diri dari kesalahan atau kekhilafan.Sisamping : kain sampiang, saruang.

5.  Cawek

Cawek atau ikat pinggang berbahan kain sutra yang dikenakan untuk menguatkan ikan celana sarawa yang longgar. Kain sutra pada cawek melambangkan bahwa seorang penghulu harus cakap dan lembut dalam memimpin serta sanggup mengikat jalinan persaudaraan antar masyarakat yang dipimpinnya.
Cawek atau ikat pinggang melambangkan kekukuhan ikatan atau pegangan dalam menyatukan anak kemenakan, warga pasukuan, baik yang jauh maupun yang dekat.
Sesuai dengan ungkapan berikut ini:

Cawek suto bajumbai alai
Saheto pucuak rabuangnyo
Saheto pulo jumbai alainyo
Jumbai nan tangah tigo tampek
Kapiliak anak kamanakan
Kalau tapancia di kampuangkan
Kalau tacicia inyo japuik
Ka panjarek aka budinyo
Kabek sabalik buhua sintak
Kokoh tak dapek kito ungkai
Guyahnyo bapantangan tangga
Lungga bak caro dukuah di lihia
Babukak makonyo tangga
Jorundiang mako nyo ta ungkai
Kato mufakat paungkainyo.

6.  Sandang ( Salempang)

Sandang adalah kain merah yang diikatkan dipinggang sebagai pelengkap pakaian adat Sumatera Barat. Kain merah ini berbentuk segi empat, melambangkan bahwa seorang penghulu harus tunduk pada hukum adat.
Salempang, kain sandang atau kain salendang yang digantungkan di bahu melambangkan kemampuan memikul tanggung jawab yang di pikulkan kepadanya. Salempang : kain sandang, kain salendang .

Ia memikul tanggung jawab memimpin anak kemenakannya. Tanggung jawab itu baik buruk maupun dalam ke adaan sulit tidak pernah di elakkannya. Jadi sebagai pemimpin ia bertanggung jawab lahir dan batin terhadap yang dipimpinnya.

7.  Keris dan Tongkat

Keris diselipkan di pinggang, sementara tungkek atau tongkat digunakan untuk petunjuk jalan. Kedua kelengkapan ini adalah simbol bahwa kepemimpinan merupakan amanah dan tanggung jawab besar.

Karih atau keris yang disisipkan di pinggang. Hulunya tidak berambalau, tidak terpatri, tangkainya di arahkan ke sebelah kiri melambangkan pangulu memiliki senjata tetapi tidak untuk membunuh. Pangulu memiliki kekuasaan tetapi bukan untuk menjajah, bukan untuk menyengsarakan orang lain, melainkan untuk melindungi yang dipimpinnya.

8.  Tungkek atau tongkat

Adalah dari kayu yang kuat dan lurus. Tongkat : kayu lurus dan kuat, berkepala perak. Melambangkan bahwasanya pangulu mampu menopang dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain. Hal itu juga menunjukan bahwa pangulu akan menopang adat, pusako dan anak kemenakannya.

Sumber :
- Pasbana.com

Ciri dan Adat Orang Minang

Ciri dan Adat Orang Minang
1.       Aman dan Damai
Bila dipelajari dengan seksama pepatah-pepatah adat Minang, serta fakta-fakta yang hidup dalam masyarakat seperti masalah perkimpoian, sistem kekerabatan, kedudukan tanah pusaka tinggi, peranan mamak dan penghulu,kiranya kita dapat membaca konsep-konsep hidup dan kehidupan yang ada dalam pikiran nenek-moyang kita.

Pergeseran peran ninik mamak di minangkabau

Peran Mamak dan Ayah Secara Tradisional di Minangkabau
Masyarakat Minangkabau merupakan etnis yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. 

Menurut pola ideal, berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal, di Minangkabau hubungan antara mamak (saudara lali-laki ibu) dan kemenakan (anak dari saudara perempuan) adalah hubungan yang saling mengikat.

Mamak berkewajiban untuk mendidik kemenakannya sampai si kemenakan menjadi “orang”, dan untuk itu kemenakan dikehendaki untuk mematuhi segala nasihat dan arahan yang dilakukan oleh mamaknya.

Ninik mamak merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan nagari menurut pola tradisional. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang sistem pemerintahan terendah yang mulai berlaku di Sumatra Barat tahun 1983 berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 1983 menyebabkan sistem pemerintahan nagari digantikan dengan sistem pemerintahan desa dan kelurahan.

Dampak dari aturan tersebut adalah berkurangnya peran ninik mamak dalam kehidupan masyarakat nagari. Fungsi ninik mamak telah digantikan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) buatan Pemerintah Orde Baru. Tumbangnya Orde Baru dan lahirnya Era Reformasi tahun 1998 menimbulkan keinginan masyarakat Minangkabau untuk kembali menghidupkan lembaga ninik mamak dalam nagari.

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah disikapi oleh Pemerintah Sumatra Barat dengan mencanangkan “Gerakan Kembali ke Nagari” yang diterapkan sejak tahun 2001. Oleh karena fungsi dan peranan ninik mamak telah banyak berubah selama diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, maka diperlukan usaha keras untuk mensosialisasikan kembali peran dan fungsi mamak terhadap masyarakat Minangkabau, terutama kepada generasi muda yang sebelumnya tidak pernah mengalami kehidupan dengan sistem pemerintahan nagari secara tradisional. Beberapa faktor telah menyebabkan terjadinya pergeseran-pergeseran nilai dalam masyarakat Minangkabau sehingga peran dan fungsi mamak sudah tidak begitu dirasakan lagi.

Secara tradisional, diferensiasi peran yang berlaku dalam keluarga luas menempatkan laki-laki di Minangkabau berperan sebagai pemimpin dalam keluarga luasnya (keluarga ibunya). Alokasi kekuasaan yang berlaku mengharuskan laki-laki mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi semua saudara perempuannya dan anak dari saudara-saudara perempuannya.

Alokasi ekonomi yang berlaku menurut pola ideal menempatkan mamak sebagai penjaga dan pemelihara harta pusaka yang merupakan sumber kehidupan semua anggota keluarga luas. Alokasi solidaritas yang berlaku menyebabkan seorang mamak menurut aturan adat lebih dipatuhi oleh seseorang daripada ayahnya sendiri. Alokasi integrasi dan ekspresi yang berlaku secara tradisional menyebabkan orang lebih bangga menjadi kemenakan seorang tokoh terkenal daripada menjadi anak tokoh tersebut.

Tugas mamak, sesuai dengan alokasi kekuasaan yang berlaku, terhadap kemenakan perempuannya terutama adalah mencarikan jodoh yang baik baginya. Seorang mamak akan merasa sangat malu apabila ada di antara kemenakan perempuannya yang sudah cukup umur belum juga menikah.

Mamak tersebut akan dikatakan sebagai orang yang tidak becus mengurus kemenakannya, sementara kemenakannya berserta keluarganya akan dijuluki sebagai keluarga yang tidak laku. Oleh karena itu, tugas laki-lakilah untuk mencarikan kemenakan perempuannya jodoh yang baik dan sepadan. Mamaklah yang berkewajiban untuk mendatangi laki-laki yang dianggap pantas sebagai jodoh kemenakannya dan menanyakan kesediaannya menikah dengan kemenakan perempuannya.

Setelah terjadi perkawinan antara kemenakan perempuan dengan laki-laki dari kaum lain, tanggung jawab mamak terhadap kemenakannya tersebut tidak beralih kepada suaminya. Alokasi ekonomi dalam keluarga luas tetap berada di tangan mamak dan kaum perempuan dalam keluarga luas. Mamak tetap berkewajiban menjaga kemenakannya yang telah menikah tersebut dan mencukupi kebutuhan materinya.

Tugas untuk mengatur pengeluaran rumahtangga berada pada tangan kaum perempuan dalam keluarga ibu. Oleh karena itulah maka perempuan dalam sebuah keluarga di Minangkabau disebut sebagai umban puruak (pemegang pundi-pundi). Sementara itu suami dari perempuan dalam satu kaum hanyalah merupakan pendatang dalam keluarga tersebut dan dilayani sebagaimana halnya seorang tamu. Suami tersebut disebut dengan urang sumando dalam keluarga si perempuan.

Perkawinan yang terjadi di Minangkabau tidaklah menciptakan keluarga inti yang lepas dari keluarga luas sebab suami dan istri masing-masingnya tetap menjadi anggota dari garis keturunan mereka masing-masing. Oleh karena itu, pengertian tentang kaluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya sebagai satu unit tersendiri yang benar-benar lepas dari keluarga luas tidak terdapat dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau secara tradisional. Dengan demikian, anak-anak hasil dari perkawinan merupakan anggota dari keluarga luas ibunya dan selalu lebih banyak melekatkan diri kepada sang ibu serta anggota-anggota lainnya dalam garis keturunan ibunya.

Sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh orang Minangkabau saat ini pelaksanaannya telah mengalami perubahan-perubahan dalam masyarakat. Dalam hal keluarga dan fungsinya di Minangkabau, suatu perubahan telah terjadi sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, terlihat adanya gejala tata hubungan susunan kekeluargaan yang tidak lagi bermuara pada ibu sebagai titik sentral dalam keluarga inti, tetapi mulai beralih kepada ayah yang menjadi kepala keluarga.

Hal yang merisaukan dalam hubungan tatanan kekerabatan adat Minangkabau adalah implikasi dari kepedulian itu, sehingga banyak orang Minangkabau -terutama generasi muda- yang kurang peduli dengan nama sukunya. Bahkan banyak orang Minangkabau yang sudah tidak mengetahui lagi siapa anggota kerabatnya, siapa induak bako-nya, dan siapa anak pisang-nya. Banyak orang Minangkabau yang tidak lagi kenal dengan gelar kebesarannya, bahkan lupa dengan gelar yang diberikan kepadanya sewaktu perkawinannya (Latief, 2002).

Menguatnya peran ayah dalam keluarga di Minangkabau merupakan indikasi melemahnya penerapan sistem matrilineal menurut pola ideal. Kebijakan Pemerintah Daerah Sumatra Barat untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan nagari menurut pola ideal seperti saat sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 perlu dikaji lebih lanjut. Peranan ninik mamak sebagai salah satu unsur pemimpin dalam kehidupan bernagari telah jauh bergeser. Mungkinkah peran mamak -sebagai ninik mamak- di Minangkabau masih bisa terwujud, sehingga tatanan kekerabatan keminangkabauan tetap terjaga?

Penulis : Doni Marlizon

Pasa Pabukoan

Pasa pabukoan merupakan salah satu ajang yang menjadi trend pada bulan ramadhan. Banyak daerah yang menggalakkan bahkan melahirkan pasar-pasar pabukoan baru untuk mendorong gerak perekonomian daerahnya.

Dilematika Adat Minang

Jauh sebelum masa penjajahan, di Minangkabau telah ada suatu sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Sistem ini berjalan baik yang dapat menjamin keserasian dan keamanan masyarakat. Sistem yang disebut adat ini dipertahankan sampai kini. Orang Minang dikenal sangat teguh dengan adatnya, bahkan orang Minang telah menegaskan bahwa adat itu indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh, adat dipakai baru, kain dipakai usang.


Adat dan budaya Minangkabau telah mengatur dasar-dasar kehidupan masyarakat. Lahirnya adagium adat basandi syarak, syarak basandikan Kitabullah, telah memperkokoh keterkaitan antara adat dan agama, adat tidak lagi sekedar untuk dunia, tetapi sekaligus untuk kemaslahatan di akhirat kelak, sebab sejak itu telah disatukan pendapat kaum adat dengan kaum agama (Islam), bahwa kebiasakan (lazim) dalam adat yang secara turun-temurun dan diterima oleh masyarakat akan dikuatkan dan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh agama, lazim kato adat, qawi kato agamo.
Adat Minangkabau telah benar-benar mengatur tata kehidunpan masyarakat Minangkabau, tidak saja sekedar untuk kepentingan duniawi semata, tetapi sekaligus untuk kepentingan umat di akhir masa kelak.


Adat adalah sesuatu yang dinamis, sesuai dengan dinamika hidup itu sendiri. Namun tak dapat dipungkiri, ada semacam kegamangan diantara pencinta adat Minangkabau menghadapi globalisasi saat ini. Pertanyaan yang timbul mengingat perubahan yang terjadi secara global apakah adat Minangkabau itu akan mampu bertahan? Jika mampu, apakah adat itu akan tetap asli adanya atau adat itu menempatkan perubahan itu sebuah dinamisator dalam tata kehidupan, sedangkan perubahan itu adalah sesuatu yang alami. Yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Jika benar adanya, di manakah kita tempatkan adat dan perubahan itu? Untuk itu perlu sumbang saran dari kita semua, orang minang.

Sumber : Solok saiyo sakato, Manajemen Suku

Bagaimana pendapat saudara...

Tradisi 'Ramadhan' di Ranah Minang

Tradisi Masyarakat Minang

Berbagai macam tradisi yang dilakukan umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Di Ranah Minang, ada beberapa tradisi yang sampai saat ini masih hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.
Beberapa tradisi yang ada di kalangan orang minang sebelum/ dalam bulan ramadhan antara lain :

- Ziarah kubur

Ziarah kubur merupakan tradisi dimana keluarga yang ditinggalkan bersama-sama mendatangi dan membersihkan makam keluarganya.
Pada beberapa daerah, ziarah kubur dilaksanakan serentak oleh suatu kaum atau masyarakat dan diiringi acara makan bersama setelah kegiatan membersihkan kubur. Acara ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan saling memaafkan sebelum memasuki ramadhan.

- Balimau

Balimau merupakan tradisi yang bernuansa religious di Minangkabu pada masa dahulu hingga sekarang. Biasanya tradisi ini dilakukan selang satu hari menjelang datangnya bulan Ramadhan. BALIMAU dalam terminologi orang Minang adalah mandi menyucikan diri dengan limau (jeruk nipis), ditambah ramuan alami beraroma wangi dari daun pandan wangi, bunga kenanga, dan akar tanaman gambelu, yang semuanya direndam dalam air suam-suam kuku. Lalu, dibarutkan (dioleskan) ke kepala. “Ramuan tradisional untuk balimau tersebut adalah warisan turun-temurun sejak dulunya, sejak puluhan tahun lalu bahkan konon sejak ratusan tahun lalu.
Namun yang disayangkan saat ini banyak masyarakat minang pergi ke tempat pemandian umum tanpa pemisahan laki-laki dan perempuan, tanpa memaknai apa arti dari balimau tersebut.
Filosofi Balimau sendiri adalah usaha untuk mensucikan lahir dan batin untuk memasuki bulan ramadhan, supaya ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan hati yang bersih dan suci.


- Manjalang Mintuo

Manjalang Mintuo, merupakan tradisi silatuhrami dimana menantu perempuan yang baru saja menikah mengantarkan hidangan tertentu ke rumah mertuanya.
Tradisi ini biasanya dilakukan beberapa hari menjelang puasa.

Tradisi Manjalang Mintuo merupakan tradisi turun temurun orang minang dalam bersilaturahmi ke rumah mertua. Yakni dengan membawa makanan yang salah satunya adalah lemang, yang biasanya disajikan dengan kue dan agar- agar.
 

- Maanta pabukoan
Tradisi Ma anta pabukoa merupakan tradisi dimana menantu perempuan mengantarkan hidangan kepada mertuanya sebelum waktu berbuka dalam bulan ramadhan.
Tradisi ini sebenarnya memiliki nilai filosofis tinggi karena merupakan sarana untuk mempererat hubungan antara menantu perempuan dengan mertuanya.

- Mambantai 

Membantai/ mambantai adalah suatu tradisi yang dilakukan masyarakat untuk menyembelih sapi atau kerbau. Biasanya sekelompok warga akan berkongsi membeli sapi atau kerbau kemudian dagingnya akan dibagi-bagikan sama rata kepada warga yang ikut urunan. Daging tersebut dimasak dan dimakan saat menyambut puasa. Karena Ramadhan adalah bulan yang khusus bagi umat muslim, maka hidangan untuk menyambut puasa juga akan dibuat spesial. Seiring waktu, istilah ini semakin jarang terlihat dan hanya ada di beberapa tempat di ranah minang.

Ada yang punya pengalaman unik/ berkesan dengan salah satu tradisi diatas... :-)

* dari berbagai sumber

Menguatkan Pemerintahan Nagari

Pemerintahan Nagari

Semestinya kembali ke nagari harus dipahami peran lembaga tungku tigo sajarangan yang tampak dalam badan musyawarah nagari dan kerapatan negari. Prinsip musyawarah adalah pondasi mendasar dan utama dari adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Kembali ke nagari haruslah bermula dengan kesediaan untuk rujuk kepada hukum adat (norma yang berlaku di nagari) dan kesetiaan melaksanakan hukum positf (undang-undang negara).

foto : istana pagaruyung (2006)

Muara pertama terdapat pada supra struktur pemerintahan nagari, dimana kepala pemerintahan negari (kepala negari) akan berperan sebagai kepala pemerintahan di nagari dan juga pimpinan adat.

Sebagai kepala pemerintahan terendah di nagari memiliki hirarki yang jelas dengan pemerintahan diatasnya (kecamatan atau kabupaten).
Sebagai kepala adat harus berurat kebawah yakni berada di tengah komunitas dan pemahaman serta perilaku adat istiadat yang dijunjung tinggi anak nagari (adat salingka nagari). Minangkabau tetap bersatu, tetapi tidak bisa disatukan.

Muara kedua, dukungan masyarakat adat (kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo), dan mendapat dukungan dalam satu tatanan sistim pemerintahan (perundang-undangan).

Anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya. Konsepnya tumbuh dari akar nagari itu sendiri, bukanlah suatu pemberian dari luar.

“Lah masak padi ‘rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai,
satangkai jarang nan mudo, Kabek sabalik buhus sintak,
Jaranglah urang nan ma-ungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.”

Artinya diperlukan orang-orang yang ahli di bidangnya untuk menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku. Hal ini perlu dipahami supaya jangan tersua seperti kata orang “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.

Masyarakat nagari sesungguhnya tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja tetapi terdiri dari beberapa suku yang pada asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah asal di sekeliling ranah bundo.

Sungguhpun berbeda, namun mereka dapat bersatu dalam satu kaedah hinggok mancangkam tabang basitumpu atau hinggok mencari suku dan tabang mencari ibu.

Hiyu bali balanak bali, ikan panjang bali dahulu.
Ibu cari dunsanak cari, induak samang cari dahulu.

Yang datang dihargai dan masyarakat yang menanti sangat pula di hormati.

Dima bumi di pijak, di sinan langik dijunjuang, disitu adaik bapakai.

Disini tampak satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi, sebagai prinsip egaliter di Minangkabau.

Pemahaman Adat Minangkabau

Pemahaman Adat Minangkabau Terhadap Nilai-Nilai ABS SBK
oleh : Masoed Abidin Jabbar

Nilai-nilai Adat Basandi Syarak di kelompokkan menjadi enam kelompok yaitu:
(1) Nilai ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Nilai kemanusiaan,
(3) Nilai persatuan dan kesatuan,
(4) Nilai demokrasi dan musyawarah,
(5) Nilai budi pekerti dan raso pareso,
(6) Nilai sosial kemasyarakatan.


Dasar pikiran yang berhubungan dengan nilai-nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan dan persatuan, musyawarah dan demokrasi, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan di antaranya adalah :

1. NILAI-NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA

Nilai-nilai ketuhanan dalam adat dikategorikan dalam bidal yang meliputi:

a) Si Amat mandi di luhak, parigi bapaga bilah, samo dipaga kaduonyo, adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah, sanda manyanda kaduonyo. “menjaga adat yang Islami”

b) Pangulu tagak di pintu adat, malin tagak di pintu syarak, manti tagak di pintu susah, dubalang tagak di pintu mati. “ pembagian tugas yang baik, sesuai fungsi masing-masing, mesti bekerja dengan professional.”

c) Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku. “selalu berusaha, dinamis, tidak berputus asa, (rencana di tangan manusia keputusan di tangan Allah SWT).”

d) Limbago jalan batampuah, itu nan hutang ninik mamak, sarugo dek iman taguah, narako dek laku awak. “kuat beramal karya yang baik, jauhi maksiyat.”

e) Jiko bilal alah maimbau, sado karajo dibarantian, sumbahyang bakaum kito daulu, nak sanang iduik kamudian . “menghidupkan surau, menjaga ibadah masyarakat, jamaah yang kuat dan memajukan pendidikan agama dengan baik,”

f) Jiko urang Islam indak bazakat, harato kumuah diri sansaro. “zakat kekuatan membangun umat, menghindar dari harta yang kotor, menjauhi korupsi.”

g) Kasudahan adat ka balairung, kasudahan dunia ka akhirat, salah ka Tuhan minta ampun, salah ka manusia minta maaf. “(menyesali kesahalan, mohon ampunan atas kesahalan, dan berjanji tidak akan melakukan lagi)”

h) Tadorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi. “menjaga pelaksanaan adat dan agama selalu berjalan seiring

2. NILAI-NILAI KEMANUSIAAN

Nilai-nilai kemanusiaan ini dinyatakan dalam adat meliputi:

a) Duduak samo randah, tagak samo tinggi, duduak sahamparan, tagak sapamatang. “menjaga kesetaraan dalam bermasyarakat.”

b) Sasakik sasanang, sahino samalu, sabarek sapikua. ”peduli dan solidaritas mesti dipelihara.”

c) Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan. “setia kawan, dengan pengertian membagi berita baik kepada semua orang.”

d) Nan ketek dikasihi, nan samo gadang lawan baiyo, nan tuo dihormati. Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan luruih ka tangkai sapu, satampok ka papan tuai, nan ketek ka pasak suntiang, panarahan ka kayu api. “santun dan hormat terhadap orang yang lebih tua, memungsikan semua elemen masyarakat yang ada.”

e) Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, cadiak jan manjua.
“berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku, cerdik tidak memakan lawan.”

f) Nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pangajuik ayam, nan binguang pangakok karajo, nan cadiak lawan baiyo, nan pandai tampek batanyo, nan tahu tampek baguru, nan kayo tampek batenggang, nan bagak ka parik paga dalam nagari.
“memberikan tugas sesuai dengan kemampuan, menghargai sesama.”

Pernikahan di Minangkabau

Pernikahan di Minangkabau ; Antara Syarat Adat dan Aturan Agama

Pernikahan dalam adat minang merupakan salah satu budaya yang menjadi sorotan dalam kebudayaan di indonesia, bahkan ada yang diangkat ke dalam karya seni sastra tulisan dan dunia perfilman, h
al ini karena rangkaian prosesi adat di minangkabau yang unik dibanding kebudayaan-kebudayaan lainnya.

Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara marapulai dan anak daro tetapi juga antara kedua keluarga. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. 

Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan efeknya sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Karena itu dalam perkawinan, orang minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di minangkabau.

PROSESI PERKAWINAN MINANG

Selain dari syarat-syarat tertentu, masih ada tatakrama dan upacara adat yang harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang dan sebagainya. Tatakrama dan upacara adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena semua orang Minang menganggap bahwa “Perkawinan itu sesuatu yang agung”, yang kini diyakini hanya “sekali” seumur hidup. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)

Adapun rangkaian acara dalam adat perkawinan di mingkabau, antara lain :

1. Maresek

Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tata-cara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu matrilineal, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.

2. Maminang/ Batimbang Tando (Bertukar tanda)

Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini melibatkan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan) yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Selain itu juga membawa antaran kue-kue dan buah-buahan. Menyuguhkan sirih di awal pertemuan mengandung makna dan harapan. Bila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan, serta hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Kemudian dilanjutkan dengan acara batimbang tando/batuka tando (bertukar tanda). Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya berembuk soal tata cara penjemputan calon mempelai pria.

3. Maanta Siriah/ Minta izin

Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu tentang rencana pernikahan kepada mamak-mamak-nya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (sekarang digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita, untuk ritual ini mereka akan menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa untuk rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.

4. Babako - Babaki

Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini biasanya berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam antaran. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya). Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.

5. Malam Bainai

Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh macam kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi untuk calon mempelai. Calon mempelai wanita dengan baju tokah dan bersunting rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh jenis kembang oleh para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai.

6. Manjapuik Marapulai

Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih lengkap dalam 'carano' yang menandakan kehadiran mereka yang penuh tata krama (beradat), pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk-pauk, kue-kue serta buah-buahan. Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah-mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.

7. Penyambuatan di rumah anak daro

Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih. Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang biasanya digunakan. Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut dengan tari Gelombang Adat Timbal Balik. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.

8. Tradisi sesudah akad nikah

Ada lima acara adat Minang yang lazim dilaksanakan setelah akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.

- Mamulangkan Tando
Setelah resmi sebagai suami istri, maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak.

- Malewakan Gala Marapulai
Mengumumkan gelar untuk pengantin pria. Gelar ini sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria. Lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya.

- Balantuang Kaniang atau Mengadu Kening
Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh wanita menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan saling berhadapan dan wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas, lalu kipas diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling bersentuhan.

- Mangaruak Nasi Kuniang
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami isri harus selalu saling menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning.

- Bamain Coki
Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan oleh dua orang, papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan.

ADAT DAN AGAMA

Namun yang disayangkan, di beberapa daerah pelaksanaan syarat perkawinan terkesan dipaksakan, bahkan ada yang sampai mengakibatkan pernikahan tersebut batal.
Seharusnya bagaimanapun prosesi dalam perkawinan dalam budaya minang, seharusnya hal tersebut jangan sampai kedudukannya menjadi lebih tinggi/ bertentangan dengan aturan agama, karena yang harus diingat adalah :
Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah
Syara' mangato, adaik mamakai

Jadi apapun bentuk pelaksanaan adat, tidak boleh bertentangan dengan aturan Islam. Untuk itu dibutuhkan suatu kesadaran dan perubahan bersama dari masyarakat tentang esensi dari adat minang itu sendiri, supaya generasi minang berikutnya tidak 'malu' dengan budayanya sendiri.

*dari berbagai sumber

Songket Minang

Songket merupakan hal yang tidak asing lagi dalam masyarakat kita.
Songket adalah jenis kain tenunan tradisional Melayu dan Minangkabau di Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Songket digolongkan dalam keluarga tenunan brokat. Songket ditenun dengan tangan dengan benang emas dan perak dan pada umumnya dikenakan pada acara-acara resmi. Benang logam metalik yang tertenun berlatar kain menimbulkan efek kemilau cemerlang.
Kain mewah satu ini kepopulerannya tidak kalah dengan batik. Di pulau Sumatera pusat kerajinan songket yang termahsyur dan unggul adalah di daerah Pandai Sikek dan Silungkang, (Minangkabau, Sumatera Barat)  serta di Palembang, Sumatera Selatan.
Sejarah songket Minangkabau
Kata songket sendiri sebenarnya berasal dari istilah sungkit dalam bahasa Melayu dan bahasa Indonesia, yang berarti “mengait” atau “mencungkil”. Hal ini berkaitan dengan metode pembuatannya, mengaitkan dan mengambil sejumput kain tenun, dan kemudian menyelipkan benang emas.

Sedangkan sejarah dari songket Minangkabau sendiri berasal dari kerajaan Sriwijaya yang kemudian dikembangkan melalui kerajaan Melayu sampai akhirnya masuk ke ranah Minang. Songket ini tercipta sebagai alat ekspresi karena orang-orang Minang pada jaman dahulu tidak bisa menulis dan akhirnya mereka pun mengekspresikan perasaan mereka ke dalam songket sehingga masing-masing songket punya arti dan makna yang berbeda-beda.

Songket Pandai Sikek
Kalau menyebut Pandai Sikek, tentu ingat songket. Pandai Sikek sudah identik dengan songket. Orang Pandai Sikek sendiri tidak menyebutnya songket tetapi tenun, sebab yang dimaksud adalah benang katun dan benang mas yang ditenun dengan tangan, diatas alat yang bernama panta sehingga menjadi kain, kain balapak atau kain bacatua yang dipakai pai baralek, yaitu pada pesta perkawinan.




Bagi orang Minangkabau, yang menyebut diri mereka sebagai orang yang beradat, kain tenun adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari upacara-upacara adat istiadat, mulai dari yang dipakai sebagai sarung dan selendang, sebagai tingkuluk dan tokah bagi perempuan, dan sebagai sisamping, salempang dan cawek bajambua bagi laki-laki.

Kain tenun juga diberikan sebagai tando pada upacara adat pertunagan dan pada waktu kusuik ka disalasaikan-karuah ka dipajaniah. Selain itu kain-kain tenun yang menjadi koleksi suatu kaum akan dipajang pada seutas tali yang direntangkan diantara tiang-tiang utama rumah yang baru melaksanakan upacara batagak rumah gadang.

Kita bisa menemukan gambar penenun songket silungkang sedang menenun songket di pecahan 5.000 rupiah sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada penenun di minangkabau.

Songket Silungkang
Tenunan Silungkang mempunyai kelebihan pada motif. Keistimewaan lain terdapat pada ragamnya. Ada songket ikat, songket batabua, penuh, benang dua, dan songket selendang lebar. Keunikan itulah yang membuat songket Silungkang diminati pembeli dari Malaysia dan Singapura.




Dewasa ini pengrajin tenun Songket Silungkang tidak hanya memproduksi satu jenis songket tertentu, seperti sarung dan atau kain saja. Akan tetapi, sudah merambah ke produk jenis lain, seperti: gambar dinding, taplak meja, permadani bergambar, baju wanita, sprey, baju kursi, bantal permadani, selendang, serber, kain lap dapur, sapu tangan, bahan kemeja (“hemd”), tussor (bahan tenun diagonal), dan taplak meja polos.

Motif-motif songket Minangkabau
Songket Minangkabau adalah salah satu bentuk senirupa tradisional yang unik. Seni-tenun ini cukup rumit dan membutuhkan ketelitian serta ketekunan dalam proses penenunannya. Selain itu, ragam-hias atau motif songket Minangkabau tidak hanya sekadar hiasan atau ornamen. Motif atau ragam-hias songket Minangkabau masing-masing memiliki nama dan makna yaitu tentang perjalanan kebudayaan dan masyarakat Minangkabau. Motif-motif songket Minangkabau ditampilkan dengan wujud simbol-simbol alam terutama tumbuhan yang kaya makna tersurat dan tersirat.

Beberapa motif songket Minangkabau beserta arti filosofisnya :
1. Motif kaluak paku (pakis), menyiratkan bahwa pentingnya bersikap introspeksi karena pucuk paku bergelung ke dalam terlebih dulu baru keluar.

2. Motif pucuak rabuang (bambu), menyiratkan bahwa bambu selalu bisa dimanfaatkan dari muda sampai tua. Dari rebung untuk dimakan sampai bambu untuk kerajinan. Dan, makna tersirat juga dapat dilihat bahwa semakin tua dan berpengalaman orang Minang hendaknya semakin merunduk.

3. Motif bungo antimun (mentimun), yang mana mentimun selalu dapat dimanfaatkan. Selain dapat dimakan mentimun juga berguna untuk perawatan kecantikan. Dari cara tumbuhnya yang menjalar dan selalu melekatkan akarnya ke penopang seruas demi seruas, makna tersuratnya menurut Abdul Hamid Dt. Rangkayo Sati adalah melakukan sesuatu haruslah secara sistematis dan mengakar. Atau, jika beragumentasi harus jelas dan dengan dalil yang kuat.

4. Motif bijo (biji bayam), yang mana tanaman bayam mudah tumbuh di mana saja. Jika sudah tua bijinya yang halus dan ringan mudah menyebar. Ini diumpamakan bahwa seorang berilmu memberikan ilmu dengan ikhlas dan menerima imbalan juga dengan ikhlas. Dalam budaya Minangkabau, murid biasanya mengisi cupak nan tangah (mengisi tempat beras di rumah gurunya) sesuai kemampuannya.

5. Motif ilalang rabah (rebah), yang artinya ilalang yang rebah jangan diinjak dengan sembrono. Sebab, akarnya yang merentang tersembunyi bisa menjadi ranjau yang dapat menjatuhkan. Artinya, kewaspadaan, kehati-hatian, dan kecermatan seorang pemimpin adalah hal yang utama. Kekuasaan harus bersifat arif agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Tidak selamanya orang lemah menyerah pada penindasan. Bahkan, akar rumput pun bisa menjelma kuat hingga meruntuhkan kezaliman.

by : riri saputra

Adat Minangkabau

Adat Minangkabau mempunyai beberapa kekhasan dibandingkan dengan adat suku-suku lain. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Kekhasan lain yang sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.


Pada tataran kemasyakatan, adat Minang terbagi pada empat kategori:

  • Adat nan sabana adat
  • Adat nan diadatkan
  • Adat nan teradat
  • Adat istiadat

Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal.

Adat Minang tidak pernah komplikasi dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi, sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai klasifikasi tersendiri, mulai dari yang agak kaku (rigid) sampai pada yang sangat luwes. Daya lentur ini dapat dilihat dari pembagian adat Minang yang dibagi 4 (empat) sebagai berikut :

A. Adat nan Sabana Adat

Yang dimaksud dengan "adat sabana adat" adalah "Aturan Pokok dan Falsafah" yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa pengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan, sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat :
Nan indak lakang dek paneh
Nan indak lapuak dek hujan
Paling-paling balumuik dek cindawan
"Adat nan Sabana Adat" ini merupakan Undang-undang Dasarnya Adat Minang (UUD-ADAT) yang tak boleh diubah. "Adat nan Sabana Adat" ini pada dasarnya berlaku umum di seantero "Ranah Minang" baik Luhak nan Tigo maupun di rantau.

Yang termasuk dalam ADAT NAN SABANA ADAT ini adalah :
1. Silsilah keturunan menurut jalur garis ibu yang lazim disebut garis keturunan Matrilinial.
2. Perkawinan dengan pihak luar pesukuan yang lazim dikenal dengan tata perkawinan Eksogami, dan suami yang bertempat tinggal dalam lingkungan kerabat isteri yang disebut Matrilocal
3. Harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut garis ibu dan menjadi miliki bersama "sejurai" yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali punah.
4. Falsafah "alam takambang jadi guru" dijadikan landasan utama pendidikan alamiah dan rasional dan menolak pendidikan mistik dan irrasional (takhyul).
Keempat hal tersebut diatas menurut kami termasuk dalam klasifikasi "adat nan sabana adat" yang daya lenturnya sangat kuat dan sulit digoyahkan. Tapi kalau sampai goyah, seluruh adat Minang pun akan rusak karena ke 4 hal tersebut di atas Tonggak Tuonya adat Minang.

B. Adat nan Diadatkan
Yang dimaksud dengan "Adat yang Diadatkan" adalah "Peraturan Setempat" yang diambil dengan kata mufakat, ataupun kebiasaan yang sudah berlaku umum dalam "suatu nagari".
Perubahaan atas "Peraturan setempat" ini hanya dapat dilakukan dengan permufakatan pihak-pihak yang tersangkut dengan Peraturan itu sesuai dengan pepapatah :
Nan elok dipakai jo mufakat
Nan Buruak dibuang jo hetongan
Adat habih dek bakarilahan
Adat nan diadatkan ini dengan sendirinya hanya berlaku dalam "satu nagari" dan karenanya tak boleh dipaksakan untuk juga berlaku umum di "nagari" lain. Yang termasuk dalam "Adat yang Diadatkan" ini antara lain mengenai tata cara, syarat-syarat dan upacara Pengangkatan Penghulu; tata-cara, syarat-syarat dan upacara Perkawinan, yang berlaku dalam tiap-tiap nagari.

D. Adat nan Teradat
Yang dimaksud dengan "Adat nan Teradat" adalah kebiasaan dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi "landasan berpikir" orang Minang yaitu alua-patuik raso-pareso; anggo-tanggo dan musyawarah. "Adat nan Teradat" ini dengan sendirinya menyangkut pengaturan tingkah laku dan kebiasaan pribadi orang perorangan, seperti tata-cara berpakaian, makan minum dan seterusnya.
Dahulu misalnya para pemuda di kampung biasa memakai kain sarung; kini sudah terbiasa memakai celana; malah sudah dengan Blue-Jeans. Dulu stiap Muslim Minang pulang haji pakai sorban, sekarang sudah biasa pakai peci, malah sering tanpa tutup kepala. Dulu orang Minang, biasa makan dengan tangan-telanjang, kini sudah biasa pula memakai sendok garpu. Perubahan tata cara ini dianggap tidak melanggar adat.

E. Adat Istiadat
Yang dimaksud dengan Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat.
Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada situasi sosial ekonomi masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula bila keadaan sebaliknya.

Disamping pembagian 4 jenis adat diatas, masih ada satu pengaturan adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum, baik di ranah maupun di rantau.
Pengaturan itu adalah apa yang dikenal dengan Limbago Nan Sapuluah yang menjadi dasar dari Hukum Adat Minang.

Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.

Pewarisan Harta di Minangkabau

Sistem pewarisan merupakan salah satu hukum yang jelas sekali disebutkan aturannya dalam agama islam, dimana salah satu prinsipnya adalah bagian anak laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.
sedangkan kedudukan harta pusako tinggi/ harta milik kaum di minangkabau diwariskan ke kemenakan yang diwariskan kebawah menurut jalur keibuan/ matrilineal.
Hal ini kadang masih menjadi perdebatan oleh alim ulama di minangkabau tentang kedudukan harta pusako tinggi, ada yang menganggap subhat dan sebagian ada yang menganggap mubah.


Status dan keberadaan harta pusako tinggi di sumatera barat sudah dikaji mendalam dalam seminar adat di Batusangkar pada tahun 1968 yang dihadiri oleh pakar-pakar hukum dan ulama, antara lain :
- Buya Hamka
- Prof. Mister Hazairin

Dari seminar tersebut disepakati bahwa harta pusako tinggi hukumnya halal dan harta pusako tinggi dianggap sebagai harta musabalah dan bukan harta subhat.
Musabalah artinya harta sabil yaitu harta yang kepemilikannya secara kolektif yang diminangkabau menjadi milik kaum.

Buya Hamka melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh  Umar bin Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta  wakaf tersebut walaupun  masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka  terhindarlah harta tersebut dari kelompok hata yang harus diwariskan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. (DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam  Dalam Adat Minangkabau  278)

Kemudian  Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai berikut : 
  • Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A. Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin  merombak susunan harta pusaka tinggi itu. 
  • Yang kedua : "Tetapi  Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa  harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu  Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf (tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103)
  • Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah  begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam  adat Minangkabau, tetapi  satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, Ayahku hlm. 9)
  • Yang ke empat : "Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali di gadai  tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang  Agung Minangkabau" selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Ijma ulama merupakan salah satu sandaran hukum dalam islam sesudah Alqur'an dan Hadist.
Sebagai umat islam kita juga harus mengetahui dan memahami bahwa harta yang diwariskan menurut garis keturunan ibu bapak adalah harta pribadi/ hasil pencaharian kedua orang tua.
Kedudukan harta musabalah, status kepemilikan dari harta pusako tinggi adalah berada pada pemilik awal dan yang berhak memindahkan status kepemilikan hanyalah pemilik awal tersebut.
sehingga bisa disimpulkan keberadaan harta pusako tinggi hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang, yang hanya sebagai hak pakai dan bukan hak milik. karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat minangkabau
Wallahu A'lam Bishawab

Sumber :
- cimbuak.net
- anak-anak minangkabau FP