Rumah Gadang

Rumah gadang merupakan rumah adat suku minangkabau

Lembah Anai

Merupakan suatu kawasan yang telah menjadi cagar alam propinsi Sumatera Barat

Lembah Harau

Merupakan nagari di Kab.50 Kota yang dikelilingi oleh ngarai dan air terjun dengan pemandangan yang menakjubkan

Jam Gadang

Jam Gadang sebagai salah satu icon wisata sumatera barat

Istana Pagaruyung

Istana Pagaruyung, salah satu peninggalan kejayaan kerajaan Minangkabau

Showing posts with label Sejarah minang. Show all posts
Showing posts with label Sejarah minang. Show all posts

Kereta Api di Ranah Minang

Sejarah perkereta apian termasuk salah satu sejarah yang 'hangat' menghiasi cerita transportasi di Sumatera Barat.
Rel KA Ombilin 
Rel KA di Piladang - 50 Kota

Keberaraan kereta Api di Sumatera Barat, bisa dikatakan tidak terlepas dari kebijakan ekonomi pemerintah Kolonial Belanda di Sumatera Barat pada abad ke-19. Pada saat itu Pemerintah Kolonial Belanda menyusun sebuah proyek pembangunan ekonomi yang lebih dikenal dengan proyek tiga serangkai, yaitu ; 
(1) Pembangunan  Tambang Batu Bara Ombilin (TBO),
(2) Pembangunan Jaringan Kereta Api dan
(3) Pembangunan Pelabuhan Teluk bayur

Sehingga kebijakan ekonomi tersebut merupakan ‘Pilot Project Sistemic linkage’ yang maksudnya jika salah satu dari ketiga pembangunan tersebut gagal maka hilanglah fungsi yang lainnya. Karena itu siapapun yang mengerjakannya harus mengerjakan sekaligus.
Rel KA Sungai lasi - Kab. Solok


Untuk membangun proyek tiga serangkai ini (Tambang Batu bara Ombilin, Jalur Kereta Api dan Pelabuhan Teluk Bayur/Emmahaven) sampai tahun 1899 Pemerintah Kolonial Belanda telah mengeluarkan investasi yang sangat besar
Sementara itu proyek pembangunan jalan kereta Api dari Pulau Air-Muaro Kalaban secara bertahap terus dilakukan, yaitu ; (1)Pembuatan jalan kereta api dari Pulau Air sampai ke Padangpanjang 71 KM selesai dalam bulan Juli 1891. ( 2)Padang Panjang ke Bukittinggi 19 KM selesai pada bulan Nopember 1891. 3)Padang Panjang-Solok 53 Km selesai pada 1 Juli 1892, (4)Solok- Muaro Kalaban 23 Km dan Padang-Teluk Bayur 7 Km. Kedua jalur ini selesai pada tanggal yang sama  yaitu 1 Oktober 1892, (5)Jalur kereta api dari Muaro Kalaban-Sawahlunto dengan menembus sebuah bukit berbatu yang kemudian bernama Lubang Kalam sepanjang hampir 1 Km (835 Meter) selesai pada 1 januari 1894.

Dengan terhubungnya jalur Kereta Api di beberapa tempat di Sumatera Barat yang diiringi dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jalan, maka aktifitas kereta api semakin lama semakin nampak keberadaannya di Sumatera Barat. 

Namun pada akhir tahun 2000 produksi batubara di Sawahlunto semakin berkurang. Secara otomatis aktifitas dan keberadaan kereta api di Sumatera Barat juga terimbas nyata. Kalaupun beroperasi  hanya sebagai alat transportasi Semen Padang dari Indarung ke Teluk Bayur Sumatera Barat. 

Dan sisanya adalah beberapa gerbong untuk trasportasi padang - pariaman yang masih beroperasi tiap harinya.
Di masa datang, diharapkan sarana tranposrtasi massal ini bisa kembali berkembang karena lebih cepat dan mampu mengurangi kemacetan.

Sumber :
- Sumbarprov.go.id
- Pustaka digital belanda

Minang Tempoe Doeloe

Dokumentasi foto atau tulisan karya Masyarakat minangkabau sangat sedikit yang bisa ditemui di negeri minangkabau sendiri, namun koleksi dokumentasi foto bisa banyak dilihat di koleksi museum di Belanda.






sumber : wikimedia

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)

Salah satu lembaga sosial yang mewakili kepentingan masyarakat adat di Sumatera Barat adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Organisasi ini (idealnya) merupakan wadah penyaluran aspirasi komunitas adat dalam hubungannya dengan pelestarian nilai-nilai adat dalam masyarakat, disamping, tentunya, dalam menjaga kepentingan komunitas adat itu sendiri. Namun dalam perjalanan sejarahnya ternyata fungsi itu kurang terlihat signifkan. Oleh karena , secara historis, struktur Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau sebagai organisasi yang mewadahi ninik mamak dan pemuka adat, sebenarnya tidak terdapat dalam struktur kepemimpinan tradisional masyarakat di daerah ini ; tidak ada organisasi penghulu di atas penghulu-penghulu Nagari. Hubungan antar Nagari hanya ada bersifat kultural semata, yaitu adat Minangkabau. Bahkan tidak ada garis hirarkhi antara nagari-nagari itu sendiri dengan pusat kerajaan Pagaruyung sendiri.

Pembentukan wadah organisasi LKAAM bukanlah muncul dari masyarakat, akan tetapi merupakan inisiatif dari aparat pemerintah, yaitu berawal dari munculnya gagasan dari Panglima Komando Antar Daerah Letjen TNI Mokoginta dan Panglima Kodam III/17 Agustus. Pada awalnya masyarakat Sumatera Barat sangat optimis dengan dibentuknya wadah LKAAM ini, karena dengan demikian berbagai kepentingan komunitas adat akan terlindungi dari intervensi kepentingan-kepentingan di luarnya, yang dengan itu pula eksistensinya akan tetap terpelihara di tengah-tengah perubahan-perubahan politik di negara ini. Hal ini memang sejak lama diidamkan oleh masyarakat, khususnya sejak nagari-nagari tidak lagi memiliki otonomi atas wilayahnya oleh karena adanya struktur supra nagari yang memiliki otoritas yang lebih kuat.

Di awal kemerdekaan kepentingan komunitas adat di daerah ini diwakili oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM). Majelis Kerapatan Adat ini telah memperlihatkan peranannya dalam mempertahankan kepentingan komunitas etnik pada waktu Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak lagi dimasukkan menjadi bahagian dari kepemimpinan Nagari dalam Maklumat Residen Sumatera Barat No. 20 dan 21 tanggal 21 Mei 1946. Pada Pemilu pertama 1955, organisasi ini bahkan menjadi satu kekuatan politik di Sumatera Barat, yaitu : Partai Kerapatan Adat.

Prakarsa untuk mewadahi ninik mamak dan penghulu adat dalam organisasi LKAAM oleh kalangan militer di awal Orde Baru, sebenarnya lebih didorong oleh keinginan untuk membersihkan para penghulu adat yang terlibat dengan kegiatan Partai Komunis. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila kemudian organisasi ninik mamak ini sangat dekat dengan pemerintah dan kalangan ABRI. Ketua LKAAM sendiri dipegang oleh Baharuddin Dt Rangkayo Basa yang adalah juga Kepala Jawatan Penerangan Sumatera Barat. Sedangkan Kapten Saafroeddin Bahar (perwira Kodam) yang sekaligus Ketua DPD Golongan Karya juga duduk dalam sekretariat LKAAM sendiri . Dengan demikian organisasi ini sebenarnya lebih banyak berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan Golongan Karya. Sebagai penyangga kepentingan pemerintah, -- menjelang Pemilu 1971--organisasi ini telah memperlihatkan peran aktifnya dalam mensosialisasikan kekuatan politik Orde Baru, dalam mencari dukungan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Hingga mengantarkan Golkar menjadi kekuatan mayoritas di daerah ini pada Pemilu 1971.

LKAAM sebagai organisasi adat bentukan pemerintah, dalam anggaran dasarnya, dicantumkan bahwa tujuan organisasi ini adalah untuk melestarikan nilai-nilai luhur adat Minangkabau serta mengembangkan falsafat adat Minangkabau yaitu : Adat basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi kultural, wilayah kerja organisasi ini ternyata tidak meliputi semua wilayah kultural Minangkabau, akan tetapi hanya mengikuti batasan wilayah teritorial propinsi Sumatera Barat. Induk Organisasi ini berada di ibukota propinsi dan secara hirarkhis mempunyai cabang di setiap Daerah tingkat II Kabupaten/Kotamadya dan di tingkat Kecamatan. Untuk tingkat Nagari, ada Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang tidak mempunyai hubungan struktural secara langsung dengan LKAAM tingkat Kecamatan, tetapi hanya bersifat konsultatif saja, terutama menyangkut program-program yang dilaksanakan di tingkat pedesaan. 

Di dalam susunan kepemimpinan lembaga ini, selain terdiri dari unsur-unsur pemuka adat, pemuka agama dan tokoh cendikiawan, juga terdapat unsur pemerintahan daerah. Struktur kepemimpinan LKAAM pada awal berdirinya terdiri dari : Payung Panji, Presidium, dan Badan Pekerja Harian. Sedangkan unsur pemerintahan daerah, --dalam struktur kepemimpinan priode awal--, menduduki posisi sebagai Payung Panji. Duduk sebagai Payung Panji pada waktu ini antara lain : Panglima Kowilhan I Sumatera, Panglima Kodam III/17 Agustus, dan Gubernur Kepala Daerah sendiri . Struktur ini juga berlaku di setiap kepengurusan LKAAM di daerah tingkat II dan kecamatan-kecamatan. 

Sejak tahun 1974, terjadi perubahan struktur kepemimpinan pada lembaga ini. Istilah Payung Panji tidak lagi muncul dalam susunan kepengurusannya. Pada priode 1974-1978 struktur kepengurusannya terdiri dari tiga komponen, pertama : Dewan Pucuk Pimpinan, yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Anggota, dan Penasehat, kedua : Pimpinan Harian, yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan Pembantu Umum. Sedangkan unsur ketiga adalah Lembaga Pembinaan Adat dan Syarak, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pada priode ini, jabatan Ketua Umum dalam struktur Pucuk Pimpinan dijabat oleh seorang intelektual yang juga penghulu dan sekaligus Rektor Universitas Andalas, yaitu Drs. Mawardi Yunus Datuk Rajo Mangkuto. Pada waktu ini, setidaknya secara struktural, sudah terlihat ada kemandirian pada lembaga ini dengan tidak masuknya unsur pemerintah daerah di dalam susunan kepengurusannya. Namun bukan berarti bahwa tidak ada intervensi ke dalam kelembagaan ini. Sejak awal, organisasi ini telah mengikatkan diri untuk menyalurkan aspirasi politiknya pada Golongan Karya. Ini artinya adalah loyalitas untuk pemerintah daerah, dan sangat tidak mungkin untuk menempatkan dirinya pada posisi yang berseberangan dengan pemerintah daerah. Karena itu, pada waktu pemerintah daerah menetapkan Jorong menjadi Desa yang mengakibatkan disfungsionalnya sistem Nagari, ternyata tidak menimbulkan reaksi yang begitu berarti dari lembaga ini .

Perubahan yang drastis dari kepengurusan LKAAM justru terlihat pada dua priode terakhir, dimana Gubernur Kepala Daerah langsung memegang kendali lembaga ini sebagai Ketua Umum dan Assisten Gubernur menduduki jabatan Ketua I. Seiring dengan perubahan ini pula, Musyawarah Besar LKAAM juga menghasilkan beberapa perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini. Diantara perubahan yang dianggap mendasar adalah mengenai asas organisasi yang pada awalnya adalah : "Pancasila dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" diganti dengan Pancasila saja tanpa mencantumkan dasar falsafah adat itu .

Sebagai organisasi kemasyarakatan, LKAAM dalam perkembangannya tidak lepas dari berbagai dinamika tarik menarik kepentingan. Sebagai mitra pemerintah yang hidup dengan satu-satunya sumber dana dari bantuan pemerintah daerah , ia harus menunjukkan loyalitas bagi kepentingan pemberi dana itu sendiri. Namun sebagai organisasi yang menyandang simbol komunitas etnis Minangkabau, juga tidak mungkin melepaskan tanggung jawabnya dari segala persoalan kultural yang muncul dalam komunitas ini.

Dalam perjalanannya, organisasi LKAAM ini telah memperlihatkan perannya dalam rangka meningkatkan serta melestarikan nilai-nilai kebudayaan Minangkabau melalui berbagai program pembinaan-pembinaan dan penyebaran pengetahuan adat Minangkabau, baik melalui ceramah, penataran, serta mengupayakan kerjasama dengan Kanwil Departeman Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukan pelajaran adat sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah me-nengah di Sumatera Barat . Meskipun secara umum program-program yang telah dijalankan itu tidak banyak memperlihatkan hasilnya, sebagaimana yang terlihat pada realitas sosial pada dasa warsa terakhir , namun hal ini setidaknya menunjukkan keberhasilan lembaga ini dalam meyakinkan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan "perhatian" terhadap aspek-aspek kultural masyarakat.

Di sisi lainnya juga terlihat bahwa lembaga ini secara akomodatif telah memanfaatkan otoritasnya di bidang adat ini dalam mensukseskan pembangunan daerah sendiri. Beberapa diantaranya yang dapat ditunjukkan adalah dalam memasyarakatkan Perda No. 13 Tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, lembaga ini telah mendampingi kunjungan kerja pemerintah daerah ke daerah-daerah tingkat II. Hal ini tentunya dalam rangka memberi pengertian-pengertian kepada masyarakat komunitasnya tentang "maksud baik" pemerintah dengan dikeluarkannya Perda tersebut. Demikian juga peran yang tidak sedikit diberikan oleh lembaga ini dalam mensukseskan program peningkatan ekonomi melalui pemanfaatan tanah-tanah ulayat sebagai lahan penanaman modal para investor di Sumatera Barat, menyukseskan program IDT, dan yang tak kalah pentingnya adalah menyukseskan Pemilihan Umum dan memenangkan Orde Baru .

Dari apa yang telah dikemukakan dapat dilihat bahwa kehadiran lembaga ini tidak lebih banyak perannya dalam membangkitkan nilai-nilai kultural komunitasnya, dibanding dengan program-program bernuasa kultural yang diberikan untuk melegitimasi program-program pemerintah yang dijalankan. Karena itu, tidak mengherankan bila kehadiran LKAAM hingga saat ini tidak semakin meningkatkan kesadaran sosial masyarakat di Sumatera Barat terhadap adat Minangkabau, apalagi untuk peningkatan implementasi komitmen Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Sumber : Irhash A. Shamad, 2001, Hegemoni Politik Pusat dan Kemandirian Etnik di Daerah, Kepemimpinan Sumatera Barat di Masa Orde Baru

Lambang Minangkabau

Lambang Minangkabau - TUAH SAKATO

Tuah Sakato
Lambang masyarakat yang semufakat
Saciok bak Ayam Sadanciang bak Basi.

Bola Bulan Bintang
Lambang Tauhid Islam
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah (Al-Qur'an).

Tanduk Kerbau
Lambang 4 K (Kearifan, Kecerdikan, Ketekunan dan Keuletan)
Alun takilek lah takalam, Hiduik baraka, Baukue jo bajangko (belum membayang sudah paham, hidup berakal/ rasional, berukur dan berjangka (berencana ).

Payung Panji
Lambang kemuliaan, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat
Bumi Sanang Padi Manjadi, Padi masak Jagung maupie, Anak Buah sanang santosa, Taranak bakambang biak, Bapak kayo Mandeh batuah, Mamak disambah urang pulo.

Keris dan Pedang
Lambang kesatuan Hukum Adat dan Hukum Islam , yaitu untuk menjamin ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan adat yang kuat dan syarak yang wajib

Tombak
Lambang ketahanan masyarakat , yaitu kampung yang berpagar aturan, negeri yang berpagar undang-undang. Dalam urusan suku memagar suku, dalam urusan kampung memagar kampung dan dalam urusan negeri memagar negeri.
Kampuang nan bapaga buek Nagari bapaga Undang Tagak basuku–mamaga suku Tagak bakampuang

Morawa (Umbul-umbul)
Morawa merupakan salah satu simbol kebesaran adat minangkabau, dengan makna tersendiri

Marawa Kebesaran Adat Minangkabau ( Empat Warna )

Tiang : Melambangkan mambasuik dari bumi.

Hitam : Melambangkan tahan tapi serta mempunyai akal dan budi
Kuning : Melambangkan keagungan, punya undang-undang dan hukum
Merah : Melambangkan keberanian, punya raso jo pareso
Putih : Melambangkan kesucian, punya alua dan patuik.

Marawa Kebesaran Alam Minangkabau ( Tiga warna )

Tiang : Melambangkan mambasuik dari bumi,

Hitam : Melambangkan tahan tapo serta mempunyai akal dan budi dengan kebesaran Luhak Limopuluah. Kalau acara di wilayah adat Luhak Limopuluah, maka marawanya berwarna hitam sebelah luar. Catatan : warna daerah Limopuluah Koto adalah biru.

Merah : Melambangkan keberanian punya raso jo pareso dengan kebesaran Luhak Agam. Jika acara di wilayah Luhak Agam maka marawa berwarna merah sebelah luar. Catatan : warna daerah Agam adalah merah ( sirah ).

Kuning : Melambangkan keagungan, punya undang-undang dan hukum dengan kebesaran Luhak Tanahdata. Jika acara di wilayah Luhak Tanahdata, maka marawanya berwarna kuning sebelah luar. Catatan : warna daerah Tanahdata adalah kuning.

Mamaga kampuang Tagak ba nagari – mamaga nagari Marawa


LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau)

LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) adalah sebuah organisasi yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat yang bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Minangkabau di Sumatera Barat

Sejarah

Salah satu lembaga sosial yang mewakili kepentingan masyarakat adat di Sumatera Barat adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Organisasi ini (idealnya) merupakan wadah penyaluran aspirasi komunitas adat dalam hubungannya dengan pelestarian nilai-nilai adat dalam masyarakat, disamping, tentunya, dalam menjaga kepentingan komunitas adat itu sendiri. Namun dalam perjalanan sejarahnya ternyata fungsi itu kurang terlihat signifkan. Oleh karena, secara historis, struktur Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau sebagai organisasi yang mewadahi ninik mamak dan pemuka adat, sebenarnya tidak terdapat dalam struktur kepemimpinan tradisional masyarakat di daerah ini ; tidak ada organisasi penghulu di atas penghulu-penghulu Nagari. Hubungan antar Nagari hanya ada bersifat kultural semata, yaitu adat Minangkabau. Bahkan tidak ada garis hirarkhi antara nagari-nagari itu sendiri dengan pusat kerajaan Pagaruyung sendiri.

Pembentukan wadah organisasi LKAAM bukanlah muncul dari masyarakat, akan tetapi merupakan inisiatif dari aparat pemerintah, yaitu berawal dari munculnya gagasan dari Panglima Komando Antar Daerah Letjen TNI Ahmad Yunus Mokoginta dan Panglima Kodam III/17 Agustus. Pada awalnya masyarakat Sumatera Barat sangat optimis dengan dibentuknya wadah LKAAM ini, karena dengan demikian berbagai kepentingan komunitas adat akan terlindungi dari intervensi kepentingan-kepentingan di luarnya, yang dengan itu pula eksistensinya akan tetap terpelihara di tengah-tengah perubahan-perubahan politik di negara ini. Hal ini memang sejak lama diidamkan oleh masyarakat, khususnya sejak nagari-nagari tidak lagi memiliki otonomi atas wilayahnya oleh karena adanya struktur supra nagari yang memiliki otoritas yang lebih kuat.

Di awal kemerdekaan kepentingan komunitas adat di daerah ini diwakili oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM). Majelis Kerapatan Adat ini telah memperlihatkan peranannya dalam mempertahankan kepentingan komunitas etnik pada waktu Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak lagi dimasukkan menjadi bahagian dari kepemimpinan Nagari dalam Maklumat Residen Sumatera Barat No. 20 dan 21 tanggal 21 Mei 1946. Pada Pemilu pertama 1955, organisasi ini bahkan menjadi satu kekuatan politik di Sumatera Barat, yaitu : Partai Kerapatan Adat.

Prakarsa untuk mewadahi ninik mamak dan penghulu adat dalam organisasi LKAAM oleh kalangan militer di awal Orde Baru, sebenarnya lebih didorong oleh keinginan untuk membersihkan para penghulu adat yang terlibat dengan kegiatan Partai Komunis. Untuk pertama kali yang bertekad menumpas Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah LKAAM bersama ABRI. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila kemudian organisasi ninik mamak ini sangat dekat dengan pemerintah dan kalangan ABRI. Ketua LKAAM sendiri dipegang oleh Baharuddin Dt Rangkayo Basa yang adalah juga Kepala Jawatan Penerangan Sumatera Barat. Sedangkan Kapten Saafroeddin Bahar (perwira Kodam) yang sekaligus Ketua DPD Golongan Karya juga duduk dalam sekretariat LKAAM sendiri. Dengan demikian organisasi ini sebenarnya lebih banyak berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan Golongan Karya. 
Sebagai penyangga kepentingan pemerintah, -- menjelang Pemilu 1971--organisasi ini telah memperlihatkan peran aktifnya dalam mensosialisasikan kekuatan politik Orde Baru, dalam mencari dukungan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Hingga mengantarkan Golkar menjadi kekuatan mayoritas di daerah ini pada Pemilu 1971. Sebelum Reformasi, LKAAM dengan kesepakatan bersama antara ninik mamak dengan anak kemenakan memenangkan Golongan Karya. Sekali lagi, karena hasil musyawarah mufakat itu adalah keputusan tertinggi dan selalu dihormati. Setelah Reformasi pada Musyawarah Besar ke VIII 8 Juni 1999, LKAAM menyatakan tidak lagi dibawah sebuah Partai, tetapi diatas semua Partai. Artinya, LKAAM sudah independent dan netralitas. LKAAM sebagai institusi tidak kemana-mana tetapi anggotanya ada dimana-mana.

LKAAM sebagai organisasi adat bentukan pemerintah, dalam anggaran dasarnya, dicantumkan bahwa tujuan organisasi ini adalah untuk melestarikan nilai-nilai luhur adat Minangkabau serta mengembangkan falsafat adat Minangkabau yaitu : Adat basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi kultural, wilayah kerja organisasi ini ternyata tidak meliputi semua wilayah kultural Minangkabau, akan tetapi hanya mengikuti batasan wilayah teritorial provinsi Sumatera Barat. Induk Organisasi ini berada di ibukota provinsi dan secara hirarkhis mempunyai cabang di setiap Daerah tingkat II Kabupaten/Kotamadya dan di tingkat Kecamatan. Untuk tingkat Nagari, ada Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang tidak mempunyai hubungan struktural secara langsung dengan LKAAM tingkat Kecamatan, tetapi hanya bersifat konsultatif saja, terutama menyangkut program-program yang dilaksanakan di tingkat pedesaan.

Di dalam susunan kepemimpinan lembaga ini, selain terdiri dari unsur-unsur pemuka adat, pemuka agama dan tokoh cendikiawan, juga terdapat unsur pemerintahan daerah. Struktur kepemimpinan LKAAM pada awal berdirinya terdiri dari : Payung Panji, Presidium, dan Badan Pekerja Harian. Sedangkan unsur pemerintahan daerah, --dalam struktur kepemimpinan priode awal--, menduduki posisi sebagai Payung Panji. Duduk sebagai Payung Panji pada waktu ini antara lain : Panglima Kowilhan I Sumatera, Panglima Kodam III/17 Agustus, dan Gubernur Kepala Daerah sendiri . Struktur ini juga berlaku di setiap kepengurusan LKAAM di daerah tingkat II dan kecamatan-kecamatan.

Sejak tahun 1974, terjadi perubahan struktur kepemimpinan pada lembaga ini. Istilah Payung Panji tidak lagi muncul dalam susunan kepengurusannya. Pada priode 1974-1978 struktur kepengurusannya terdiri dari tiga komponen, pertama : Dewan Pucuk Pimpinan, yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Anggota, dan Penasehat, kedua : Pimpinan Harian, yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan Pembantu Umum. Sedangkan unsur ketiga adalah Lembaga Pembinaan Adat dan Syarak, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pada priode ini, jabatan Ketua Umum dalam struktur Pucuk Pimpinan dijabat oleh seorang intelektual yang juga penghulu dan sekaligus Rektor Universitas Andalas, yaitu Drs. Mawardi Yunus Datuk Rajo Mangkuto. Pada waktu ini, setidaknya secara struktural, sudah terlihat ada kemandirian pada lembaga ini dengan tidak masuknya unsur pemerintah daerah di dalam susunan kepengurusannya. Namun bukan berarti bahwa tidak ada intervensi ke dalam kelembagaan ini. Sejak awal, organisasi ini telah mengikatkan diri untuk menyalurkan aspirasi politiknya pada Golongan Karya. Ini artinya adalah loyalitas untuk pemerintah daerah, dan sangat tidak mungkin untuk menempatkan dirinya pada posisi yang berseberangan dengan pemerintah daerah. Karena itu, pada waktu pemerintah daerah menetapkan Jorong menjadi Desa yang mengakibatkan disfungsionalnya sistem Nagari, ternyata tidak menimbulkan reaksi yang begitu berarti dari lembaga ini.

Perubahan yang drastis dari kepengurusan LKAAM justru terlihat pada dua priode terakhir, dimana Gubernur Kepala Daerah langsung memegang kendali lembaga ini sebagai Ketua Umum dan Asssten Gubernur menduduki jabatan Ketua I. Seiring dengan perubahan ini pula, Musyawarah Besar LKAAM juga menghasilkan beberapa perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini. Di antara perubahan yang dianggap mendasar adalah mengenai asas organisasi yang pada awalnya adalah : "Pancasila dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" diganti dengan Pancasila saja tanpa mencantumkan dasar falsafah adat itu .

Sebagai organisasi kemasyarakatan, LKAAM dalam perkembangannya tidak lepas dari berbagai dinamika tarik menarik kepentingan. Sebagai mitra pemerintah yang hidup dengan satu-satunya sumber dana dari bantuan pemerintah daerah, ia harus menunjukkan loyalitas bagi kepentingan pemberi dana itu sendiri. Namun sebagai organisasi yang menyandang simbol komunitas etnis Minangkabau, juga tidak mungkin melepaskan tanggung jawabnya dari segala persoalan kultural yang muncul dalam komunitas ini.

Dalam perjalanannya, organisasi LKAAM ini telah memperlihatkan perannya dalam rangka meningkatkan serta melestarikan nilai-nilai kebudayaan Minangkabau melalui berbagai program pembinaan-pembinaan dan penyebaran pengetahuan adat Minangkabau, baik melalui ceramah, penataran, serta mengupayakan kerjasama dengan Kanwil Departeman Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukan pelajaran adat sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah me-nengah di Sumatera Barat. Meskipun secara umum program-program yang telah dijalankan itu tidak banyak memperlihatkan hasilnya, sebagaimana yang terlihat pada realitas sosial pada dasa warsa terakhir, namun hal ini setidaknya menunjukkan keberhasilan lembaga ini dalam meyakinkan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan "perhatian" terhadap aspek-aspek kultural masyarakat.

Di sisi lainnya juga terlihat bahwa lembaga ini secara akomodatif telah memanfaatkan otoritasnya di bidang adat ini dalam mensukseskan pembangunan daerah sendiri. Beberapa di antaranya yang dapat ditunjukkan adalah dalam memasyarakatkan Perda No. 13 Tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, lembaga ini telah mendampingi kunjungan kerja pemerintah daerah ke daerah-daerah tingkat II. Hal ini tentunya dalam rangka memberi pengertian-pengertian kepada masyarakat komunitasnya tentang "maksud baik" pemerintah dengan dikeluarkannya Perda tersebut. Demikian juga peran yang tidak sedikit diberikan oleh lembaga ini dalam mensukseskan program peningkatan ekonomi melalui pemanfaatan tanah-tanah ulayat sebagai lahan penanaman modal para investor di Sumatera Barat, menyukseskan program IDT, dan yang tak kalah pentingnya adalah menyukseskan Pemilihan Umum dan memenangkan Orde Baru .

Sekarang lembaga ini sangat dirasakan perannya terutama mengembalikan Pemerintahan Desa ke Pemerintahan Nagari, sesuai dengan amanat UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan lahirnya Perda No 9 Tahun 2000 tentang ketentuan pokok pemerintahan Nagari, yang diubah dengan Perda No 2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Sekarang LKAAM bersama Pemda Sumatera Barat melaksanakan penerapan hidup bernagari yang berbasis Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABSSBK).

Struktur
Lembaga ini dibuat berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan. Di tingkat nagari, LKAAM berwujud KAN (Kerapatan Adat Nagari).

sumber : wikipedia

Nagari di Minangkabau

Asal Muasal Nagari

Dahulu, nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, kedua Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.
Taratak berasal dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, Koto berasal dari kata sakato dan nagari berasal dari kata pagar atau dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang.


Awalnya nagari adalah rimba besar, dan siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediaman, maka dicarilah tempat yang baik, dan kalau sudah dapat barulah mulai menebang batang-batang kayu yang tumbuh ditempat tersebut, setelah itu barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah.  Pekerjaan itulah yang dinamakan tetak. Sampai sekarang masih digunakan, misalnya "manatak kasumayan" atau tempat menaburkan benih, manatak ladang atau manatak hari (menentukan hari baik untuk perkawinan).  Lama-kelamaan, sebutan itu menjadi biasa dan tempat tersebut dinamakan Taratak dan sebagai tempat kediamannya.

Tidak berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau tempat kediaman di sebelah orang yang pertama, dan tempat itu dinamakan Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.

Selanjutnya, datang pula beberapa orang hendak tinggal disebelah dusun tersebut untuk membuat rumah atau ladang. karena manusia berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal katanya berkampung/berkumpul.

Dan kalau sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara satu dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing, maka kumpulan kampung itu dinamakan Koto. Kemudian barulah Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto yang berdekatan.

Koto dan Kampung itu sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, buruk sama dibuang, baik sama dipakai dan salah sama ditimbang.  Maka Koto yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan adat supaya jangan tumbuh yang tidak baik, dan segala isi nagari aman, sebagaimana pepatah orang Minangkabau:

Nagari bapaga undang, kampuang bapaga pusako.

Nagari adalah suatu pergaulan hidup tertentu yang mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan pemerintahan tertentu. Nagari tidak terjadi begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai dari Taratak.

Sebuah pepatah mengatakan :

Taratak mulo babuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto.

Baru bakampuang-banagari

Nagari di Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan suatu serikat (federasi).  Prinsip nagari adalah bebas mengurus dirinya masing-masing untuk ke dalam, dengan semboyan "Adat Salingka Nagari".  Maksudnya, tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya.  Walaupun cara pemakaiannya tidak sama untuk tiap nagari, namun mereka selalu siap sedia dan bersama-sama menghadapi soal ke luar. Bilamana dalam nagari-nagari yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah sosial maupun masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya tidaklah "barangok ka lua badan", melainkan diselesaikan oleh nagari itu sendiri, sesuai dengan petuah adat yang berbunyi "Kusuik bulu, paruah manyalasaikan, kusuik paruah,  bulu manyalasaikan".

Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat:

Tingkat pertama adalah Suku
Tiap nagari mempunyai beberapa suku, sekurang-kurangnya ada 4 suku barulah sah dikatakan nagari. Sesuai bidal yang mengatakan "nagari baampek suku" dan suku dipimpin oleh Panghulu.

Tingkat kedua Paruik
Adat mengatakan "suku babuah paruik". artinya, tiap suku harus memiliki beberapa buah "paruik". Jika tidak ada, maka suku tersebut belum memenuhi syarat.  Akibatnya nagari belum boleh dibentuk. Yang dimaksud dengan "Saparuik" adalah suatu kesatuan dari orang-orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mulanya berasal dari seorang ibu dalam satu angkatan (generasi).  Jadi orang-orang yang "saparuik" adalah mereka yang bertalian darah dihitung menurut garis asal nenek moyang.  Orang Saparuik dapat dibagi pula atas Jurai, yaitu satu kelompok anggota paruik yang ada dibawah "Kapalo Jurai" yang mempunyai hak daulat ke dalam.

Tingkat ketiga Kampuang
Para keluarga dari suku tadi makin lama makin berkembang.  Mereka yang tinggal sekelompok (berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah mereka masing-masing.  Kampung ini dipimpin oleh "Tuo Kampuang" atau "Pangka Tuo Kampuang", yang dipilih diantara salah seorang laki-laki yang sudah tua atau yang dituakan dalam kampung.

Hidup berkampung diikat dengan syarat sebagaimana tersebut dalam petitih berikut:
Singok bagisia,
Halaman salalu,
Sawah sapamatang,
Ladang sabintalak,
Basasok bajarami,
Batunggua panabangan
Bapandam pakuburan.

Tingkat keempat Rumah Gadang
Tiap kampung terdiri dari beberapa buah Rumah Gadang.  Rumah Gadang ditempati oleh suatu keluarga besar  dari sabuah paruik.  Rumah Gadang dipimpin oleh Tungganai, saudara laki-laki tertua dalam keluarga besar tersebut.

Menurut Undang-Undang Nagari di Minangkabau, sebuah nagari sah bila memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal:

1. Dusun - taratak
maksudnya adalah lambang pemerintahan.

2. Labuah - tapian
Labuah artinya urusan hubungan lalu lintas sebagai urat nadi perekonomian menurut adat.
Tapian adalah lambang kesehatan.

3. Sawah - ladang
Lambang pertanian.

4. Banda - buatan
Lambang pengairan.

5. Kabau, jawi - tabek, taman-taman
Lambang peternakan.

6. Balai - musajik
Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
Sedangkan musajik adalah lambang agama.

7. Galanggang - pamedanan
Galanggang adalah lambang olahraga
Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun.

(Asrul Agin)

Sejarah Islam di Minangkabau

Karakter masyarakat Minangkabau yang lebih terbuka dan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya membuat masyarakat Minangkabau berada pada posisi yang dapat dengan mudah menerima pengaruh kebudayaan luar secara cepat sejauh tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat, budaya dan filosofi hidupnya, yang telah ada sejak dulu. Meski demikian, mereka juga sangat kritis terhadap setiap budaya yang masuk dari luar. 

Karena itu pula, setiap budaya yang datang dari luar yang tidak sesuai dengan budayanya tidak akan bertahan lama, seperti budaya dan ajaran yang dibawa oleh agama Hindu-Buddha.

Minangkabau dengan kebudayaannya yang khas telah ada jauh sebelum Islam datang, bahkan juga jauh sebelum agama Buddha dan Hindu memasuki wilayah Nusantara (Indonesia). Dengan demikian, dapat dipahami bahwa budayanya itu telah mencapai bentuk yang terintegrasi sebelum agama Hindu dan Buddha serta agama islam datang. Adatnya yang didasarkan pada perasaan, hati nurani dan hukum alam yang termuat dalam “Tungko tigo sajarangan, yaitu alua jo patuik, anggo jo tango dan raso jo pareso”.

Masuknya Islam ke Minangkabau


Islam masuk ke Minangkabau diperkirakan sekitar abad VII M. Meskipun begitu ada juga pendapat lain, yaitu abad XIII, namun para sejarawan sepakat menyatakan bahwa penyebaran Islam melalui tiga jalur :

Pertama, jalur dagang. 
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa Minangkabau selain terletak pada jalur yang strategis dalam hal perdagangan juga merupakan penghasil komoditi pertanian dan rempah-rempah terbesar di pulau Sumatera seperti lada dan pala. Potensi demikian mengundang minat para pedagang asing untuk memasuki dan mengembangkan pengaruhnya di Minangkabau. Dan diantara para pedagang asing tersebut, ada pedagang Islam yang mereka juga menyebarkan Islam.

Adanya interaksi dalam hal perdagangan dan pergaulan maka secara tidak langsung, mereka juga telah menyiarkan Islam. ini menunjukkan bahwa penyiaran Islam ketika itu telah berlangsung meskipun belum terencana dan terprogram.

Karena itulah, banyak diantara tokoh-tokoh Minang tertarik dengan Islam, apalagi praktik hidup mereka. Salah satu yang mendorong dan mudahnya mereka menerima Islam adalah ajarannya yang sederhana dan mudah dipahami, lagipula budaya dan falsafah adat yang dianut dan sifat yang lebih terbuka memberikan nuansa positif bagi perkembangan Islam di wilayah ini.

Namun demikian penyiaran Islam sempat terhenti pada periode ini karena terhalang oleh tindakan Dinasti Cina T’ang yang merasa kepentingan ekonominya di Minangkabau Timur terancam oleh Khalifah Umayyah. Keadaan ini berlangsung lebih kurang 400 tahun. Akibatnya perkembangan Islam pun terhenti sampai tahun 1000 M.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa pengembangan Islam pada dekade ini dilakukan melalui pendekatan kultural, yaitu disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Minang.

Kedua, penyiaran Islam tahap ini berlangsung pada saat Pesisir Barat Minangkabau berada di bawah pengaruh Aceh (1285-1522 M). Sebagai umat yang telah terlebih dulu masuk Islam, pedagang Aceh juga berperan sebagai Mubaligh. Mereka giat melakukan penyiaran dan mengembangkan Islam di daerah pesisir dimana mereka berdagang terutama wilayah dibawah pengaruh Aceh (Samudra Pasai). Salah satu faktor pendorong mereka adalah hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Sampaikanlah ajaranku meskipun hanya satu ayat”. Sejak itu Islamisasi di Minangkabau dilakukan secara besar-besaran dan terencana. Keadaan ini berlangsung pada abad XV M.

Pada masa ini pula seorang putra Minangkabau Burhanuddin, putra Koto Panjang Pariaman, masuk Islam. ia kemudian pergi Aceh menuntut ilmu keislaman pada Syaikh Abdur Rauf. Setelah pulang dari aceh, ia secara intensif mulai mengajarkan Islam di daerahnya terutama sekitar Ulakan. Ternyata apa yang ia usahakan disambut baik oleh masyarakat untuk mempelajari dari berbagai pelosok Minangkabau.

Dalam waktu relatif pendek, Ulakan menjadi ramai dikunjungi masyarakat untuk mempelajari Islam lebih jauh. Padahal sebelumnya,, Ulakan hanya suatu daerah terpencil. Sejak itu sampai sekarang tempat ini masih ramai dikujungi oleh umat Islam dari berbagai penjuru tanah air, terutama pada bulan Shafar.

Melalui murid-murid Burhanuddin lah Islam berkembang sampai ke daerah Darek (dataran tinggi). Sehubungan dengan itu muncul pepatah adat mengatakan bahwa syarak mandaki adat menurun. Artinya, Islam mulai dikembangkan dari di daerah pesisir ke daerah pedalaman, sementara adat berasal dari darek baru kemudian dikembangkan ke daerah rantau termasuk pesisir.

Ketiga, Islam dari pesisir Barat terus mendaki ke daerah Darek. Pada periode ini kerajaan Pagaruyung sebagai pusat pemerintahan Minangkabau masih menganut agama Buddha, namun demikian, sebagian besar masyarakat telah menganut Islam, pengaruhnya begitu nampak di dalam kehidupan sehari-hari. Keadaan ini bagi Pagaruyung hanya menunggu waktu memeluk Islam. sehubungan dengan hal itu, Islam baru masuk menembus Pagaruyung setelah Anggawarman Mahadewa, sang raja, memeluk Islam. setelah ia masuk Islam namanya diganti dengan Sultan Alif.

Sejak itu, Pagaruyung resmi menjadi kerajaan Islam dan sekaligus raja melakukan perombakan dan penyempurnaan sistem pemerintahan disesuaikan dengan lembaga yang telah berkembang di dunia islam. Penyempurnaan yang dilakukan adanya lembaga pemerintahan bari di tingkat atas, yaitu raja ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus. Lembaga ini merupakan imbangan terhadap raja adat berkedudukan di Buo. Masuknya Anggawarman mahadewa masuk Islam, secara tidak langsung penyebaran Islam makin luas hampir ke seluruh wilayah Minangkabau.

Hal ini tentu saja tidak terlepas dari pengaruh dan dukungan yang diberikan Sultan Alif terhadap penyiaran Islam. Meksipun ketika itu penguasa memberikan dukungan penuh kepada para da’I, namun penyiaran Islam tidak dilakukan melalui pendekatan kekuasaan, tetapi tetap melalui pendekatan kultural masyarakat, sehingga tidak terjadi akses negative, apalagi meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan fakta sejarah tersebut, kehadiran Islam bagi masyarakat Minangkabau merupakan suatu rahmat, karena dengan ajaran Islam adat Minangkabau semakin kokoh dan sempurna. Sehubungan dengan itu, Syaifullah berpendapat bahwa sejak Islam menjadi agama masyarakat Minangkabau, adatnya mengandung ajaran-ajaran yang bersamaan dalam bidang sosial. Dengan begitu adat Minangkabau juga mengandung ajaran tentang aturan yang mengatur tentang hubungan antara sesama manusia, hubungan manusia dengan Khaliqnya, aturan tentang membina persatuan, aturan tentang memegang teguh prinsip musyawarah atau mufakat, dan tujuan yang hendak dicapai dengan mempergunakan ajaran yang empat macam sebagai pegangan dan pedoman.

Berdasarkan paparan di atas proses masuknya Islam ke Minangkabau tidak terlepas dari peran Ulama Aceh, salah satunya adalah Syaikh Abdur Rauf, yang turut menyiarkan dan menyebarkan Islam melalui Syaikh Burhanuddin.

Dan Al-Qur’an bagi orang Minang merupakan konstitusi tertinggi bagi budaya dan masyarakat. Karenanya tidak masuk akal jika ada orang Minang yang beragama selain Islam. Dan tidak pula keliru menyebut bahwa orang Minang yang pindah agama tidak lagi berada dalam koridor ke-Minangkabauannya. Karena itu aib besar bagi seorang Minang dikatakan tidak beradat dan tidak beragama (Islam).

Sumber :
http://jilbabkujiwaku.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kerajaan_Pagaruyung

Sejarah Pagaruyung

Pagaruyung Dalam Pandangan Tukang Kaba

Di dalam makalahnya Periodisasi Sejarah Minangkabau yang disampaikan pada Seminar Sejarah dan Kebudayaan Minangkabau pada bulan Agustus 1970, Amrin Imran mengemukakan bahwa keadaan sesungguhnya mengenai Kerajaan Minangkabau atau Pagaruyung masih tetap merupakan tabir yang tak dapat ditembus. Hal ini, menurut Imran, disebabkan bahan-bahan mengenai sejarah Minangkabau masih jauh dari lengkap.

Pada tahun 2002, makalah Amrin tersebut, bersama sebelas kertas kerja lainnya untuk seminar yang sama, dengan diberi kata pengantar oleh H. Kamardi Rais Dt. P. Simulie dan catatan pengantar oleh Dr. Mestika Zed, M.A., kemudian diterbitkan dalam bentuk bunga rampai dengan judul Menelusuri Sejarah Minangkabau oleh Yayasan Citra Budaya Indonesia dan LKAAM Sumatra Barat.
sumber foto : youtube

Berhubungan erat dengan bahan (sumber) tentang sejarah Minangkabau sebagai yang dimaksudkan oleh Amrin Imran, agaknya catatan pengantar Mestika Zed untuk buku itu patut disimak. Dalam catatan tersebut, Mestika Zed bahkan mengemukakan sejak kapan orang Minangkabau menulis sejarah mereka, tidak tersedia jawaban. Salah satu alasan, seperti yang juga sering dikemukakan oleh banyak orang, tulis Mestika, orang Minangkabau tidak mempunyai aksara tersendiri. Baru setelah Islam masuk ke Minangkabau pada abad ke-16 lah orang Minangkabau menuliskan kabar dalam aksara Jawi, atau aksara Arab Melayu, yaitu aksara asal Persia yang digunakan untuk menuliskan bahasa Melayu dan atau bahasa Minangkabau.

Tentang masa mulainya aksara Jawi digunakan orang di Minangkabau ini pun tampaknya masih dapat diperdebatkan. Sebab, sejauh yang dapat diketahui, naskah-naskah kuno (manuskrip) Minangkabau tertua, belum ada yang lebih awal dari awal abad ke-19 (Yusuf, 1994), yaitu setelah kertas Eropa, Belanda khususnya, digunakan orang di Minangkabau.

Tidak adanya sumber tertulis yang dibuat oleh orang Minangkabau, bukan berarti bahwa orang Minangkabau tidak merekam sejarah mereka. Sebab, seperti yang juga ditulis oleh Yusuf (1994), dan Mestika Zed (2002), teks-teks kuno yang hingga saat ini masih dapat ditemukan di dalam masyarakat Minangkabau, terutamanya adalah teks lisan, yaitu teks yang aslinya misalnya masih ada pada Tukang Kaba, Tukang Selawat, Tukang Hikayat, Tukang Dendang, dan para pemangku adat dalam bentuk ingatan.

Kalaupun kemudian aksara Jawi sudah digunakan, keremangan sejarah Minangkabau, termasuk sejarah Kerajaan Pagaruyung, tidaklah langsung berubah menjadi terang, bahkan mungkin bertambah suram. Ini terjadi karena manuskrip-manuskrip yang (dianggap dan diharapkan) berisi teks “sejarah”, seperti tambo dan Hikayat Tuanku nan Muda Pagaruyung ternyata penuh dengan cerita atau mitos (Cf. Mestika Zed 2002).  Akan tetapi, walaupun dari sudut pandang filologi dan kesusastraan tambo dan kaba yang penuh dengan mitos dipandang sebagai salah satu genre susastra tradisional, dalam sudut kajian historiografi kedua genre susastra tersebut tetap dapat dipandang sebagai penulisan sejarah yang awal. Hal ini tidak saja berlaku di dalam tradisi Nusantara, tetapi juga, seperti yang juga dikemukakan oleh Mestika Zed,  di mana pun di penjuru dunia ini, termasuk di dunia Barat, semua penulisan sejarah yang paling awal disampaikan dalam bentuk literer (sastra).

Persoalan yang muncul adalah mungkinkah mitos atau cerita mengandung peristiwa-peristiwa yang faktual? Karena mitos adalah produk budaya masyarakat tertentu, dan kalau pun diciptakan oleh seseorang yang anonim, dan pencipta tersebut adalah anggota suatu masyarakat, maka menurut teori susastra, pastilah cerita berangkat dari fakta-fakta sosial. Ringkasnya, sebuah cerita sangat mungkin berisi sejarah sosial masyarakat pendukungnya. Akan tetapi, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana fakta historis itu dapat ditemukan kembali.

Jika studi sejarah (yang ilmiah dan kritis) dengan disertai bantuan arkeologi, epigrafi dan paleografi dapat memberikan penjelasan yang memuaskan banyak orang tentang sejarah kerajaan Pagaruyung, agaknya mempersoalkan apalagi mencari jawaban untuk persoalan di atas merupakan pekerjaan yang sia-sia. Akan tetapi, nyata sekali banyak tulisan tentang kerajaan di Minangkabau pada masa lalu itu, termasuk yang mengutamakan pendekatan arkeologis sekalipun, justru menyertakan tinjauan mitologis sebagai alat bantu. Barangkali cara ini ditempuh karena selain teks, tidak ada lagi sumber sejarah dan kebudayaan yang paling handal dalam mentransmisikan peristiwa dari masa lalu sampai pada saat yang akan datang.

Seperti sebuah lingkaran syetan, jebakan tautologis langsung menghadang ketika prasasti yang berisi epigraf sebagai situs ternyata mengandung banyak hal yang mitologis, atau sekurang-kurangnya fiktif dalam pengertian literer.

Salah satu contoh yang menarik dan langsung berkenaan dengan kerajaan Pagaruyung adalah “ Perpindahan Pusat Kerajaan Melayu ke Pedalaman Sumatra Barat”, kertas kerja yang ditulis oleh Bambang Budi Utomo dari Pusat Penelitian Arkeologi. Dalam kertas kerja yang disampaikan pada ceramah Arkeologi di museum Adityawarman pada bulan Maret yang lalu. Selain menggunakan sumber-sumber yang “dapat dipercaya” seperti situs, arsip dan dokumen-dokumen lain, tulisan ini juga menggunakan penulisan sejarah yang literer, yaitu Kitab Nagarakretagama, dan Kitab Pararaton atau yang semi literer seperti Catatan I-tsing dari tahun 672 Masehi, serta Kitab Sejarah Dinasti Tang (abad 7-10 Masehi) (Budi Utomo, 2002).

Dalam Kitab Sejarah Dinasti Tang dan Catatan I-tsing itu misalnya, kutip Budi Utomo, orang Cina menyebut Melayu dengan Mo-Lo-Yeu. Dari segi linguistik, hal ini sangat mungkin. Namun, mungkinkah Sriwijaya disebut dengan Shih-li-fo-shih dan San-fo-tsi? Pakar linguistik barangkali dapat memberi jawaban.

Bukan hanya Kitab Nagarakretagama dan Pararaton,  karya-karya literer di Nusantara yang sering dijadikan bahan rujukan atau setidaknya pembanding untuk studi sejarah. Karya-karya lain yang dapat disebut sebagai contoh di sini adalah Babad Tanah Jawi, Hikayat Banjar, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, dan Tuhfat Al-Nafis, dan tentu saja Kaba Cindua Mato (Lihat Timothy P. Barnard, 1994 : 7-41).

Berdasarkan studinya terhadap prasasti, situs di daerah sepanjang aliran Batanghari, dokumen-dokumen serta tulisan lain, termasuk kedua kitab sastra yang telah disebut di atas, dan dengan didukung oleh ulasan mengenai keadaan geografi sebagai pendukung sumber ekonomi sebuah kerajaan,  Bambang Budi Utamo berkesimpulan bahwa Pagaruyung merupakan kelanjutan kerajaan Melayu Jambi. Menurutnya, kerajaan Melayu sekurang-kurangnya telah tiga kali memindahkan pusat kerajaan. Yang pertama berpusat di sekitar kota Jambi sekarang, kemudian ke Padangroco, Sawah Lunto, dan terakhir di daerah Pagaruyung di Batusangkar, Sumatra Barat.

Kesimpulan itu agaknya menyebabkan tabir Pagaruyung semakin gelap. Sebab, pertama, kata Pagaruyung di Batusangkar mengacu ke sebuah istana yang dibangun oleh Pemda Sumatra Barat pada pertengah tahun tujuh puluhan. Kedua, di dalam Kitab Nagarakretagama yang juga dirujuk oleh Budi Utomo, terungkap bahwa Kerajaan Minangkabau, yang selalu disamakan dengan kerajaan Pagaruyung, sebenarnya merupakan kerajaan yang berbeda dengan kerajaan Melayu.

Sebagai yang dikutip oleh Budi Utomo (2002), di dalam Nagarakretagama, pupuh XII:1 dan 2 tertulis:

1. Terperinci demi pulau negara bawahan, paling dulu Malayu: Jambi dan Palembang, Karitan, Teba, dan Dharmasraya pun juga ikut disebut, Kandis, Kahwas, Manangkabwa, Siyak, Rkan, Kampar dan Pane, Kampe, Harw, dan Mandahiling juga Tumihang, Parlak dan Barat.

2. Lwas dengan Samudra dan Lamuri, Batan, Lampung dan Barus. Itulah terutama negara-negara Melayu yang telah tunduk.

Dengan demikian, perbincangan mengenai sejarah kerajaan Pagaruyung, hingga saat ini tampaknya masih sangat menarik.

Dengan judul seperti tertera, dan karena telah banyaknya tulisan sejarah—dengan berbagai kualitasnya–tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengimbangi kajian historiografi, apa lagi penulisan sejarah yang kritis.  Dengan menggunakan pendekatan filologi—studi kebudayaan berdasarkan teks yang terdapat di dalam manuskrip—tulisan ini akan membentangkan lokasi kerajaan Pagaruyung. Selayaknya dalam pendekatan filologis, pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini juga didukung oleh antropologi, sejarah, bahasa, dan kesusastraan, serta secara lebih khusus, agama.

Dengan memandang manuskrip Or. 8539 naskah koleksi Perpustakaan Universitas Leiden merupakan karya sastra, maka tulisan ini lebih dimaksudkan sebagai bahan curah gagas (brainstorming).

Kaba Cindua Mato (Hikayat Tuanku Nan Mudo Pagaruyung)

Di kalangan masyarakat Miangkabau, cerita yang sampai sekarang masih sering dikaitkan dengan sejarah kerajaan Pagaruyung adalah Hikayat Tuanku Nan Muda Pagaruyung atau Sejarah Tuanku Rang Mudo. Dalam versi lisan, cerita ini juga sangat populer dengan kaba Cindua Mato. Kaba ini, seperti yang pernah dikemukakan oleh Mansoer (1970)71) juga dikenal dengan dengan Mitos Bundo Kanduang dan Cindua Mato, atau kaba Curito Bundo Kanduang jo Cindua Mato.

Kaba—termasuk yang klasik seperti Cindua Mato—merupakan salah satu genre (ragam) seni susastra tradisional yang hingga pada saat ini masih populer di kalangan masyarakat Minangkabau. Ragam seni lainnya yang dimiliki oleh masyarakat ini antara lain adalah tambo dan hikayat (karya berbentuk prosa), pantun, pepatah-petitih, mamangan, bidal, mantra, dan zikir (mengambil bentuk puisi), selawat dulang atau selawat talam (dalam bahasa Minangkabau dikenal dengan salawaik dulang, salawaik talam, atau batalam).

Secara etimologis, kaba diduga berasal dari kata khabar, akhbar, dan khabarun. Namun, perbedaan itu tidak menggeser pendapat umum yang mempercayai bahwa kaba merupakan kata pinjaman yang berasal daari bahasa Arab. Agaknya perbedaan itu muncul disebabkan kabar, pesan, berita, atau warta sebagaimana yang dimaksudkan di dalam bahasa Indonesia, di dalam bahasa Arab diungkapkan dengan kata al-khabar, bentuk tunggal, dan akhbarun, dalam bentuk ajamak (Munawir, 1973; Nuh, 1974:142).

Sebagai suatu istilah, kaba menunjuk suatu ragam susastra tradisional lisan Minangkabau yang biasa disampaikan oleh tukang kaba, sijobang (Phillips, 1980, 1981).  Agak berbeda dari pendapat Phillips, Junus (1984:17) berpendapat bahwa istilah kaba menunjuk suatu ragam susastra tradisional Minangkabau yang dapat disampaikan oleh tukang kaba. Dengan demikian, secara umum dan ringkas dapat dikatakan bahwa kaba adalah cerita, sebuah fiksi.

Sehubungan dengan posisi yang dimiliki tukang kaba, setidaknya terdapat dua prinsip utama  yang dipegangnya. Prinsip tersebut, sebagai mana halnya yang berlaku didalam tradisi lisan, diwarisi oleh tukang kaba dari para pendahulu mereka. Biasanya prinsip itu dipegang oleh para tukang kaba dalam bentuk pantun seperti dibawah ini :

Banda urang kami bandakan
Padi barapak di halaman
Kaba urang kami kabakan
Duto urang kami ‘ndak sanan
(Parit orang kami gunakan
Padi terlihat di halaman
Kabar orang kami kabarkan
Dusta orang kami tidak ikut (dusta))

Variannya:

Banda urang kami bandakan
Padi barapak di pamatang
Disaok daun jerami
Kaba urang kami kabakan
Antah talabiah jo takurang
Hanyo parintang-rintang hati
(Parit orang kami gunakan
Padi disusun di pematang
Ditutupi (daun) jerami
Kabar orang kami kabarkan
Entah lebih, entah kurang
Hanya (untuk) perintang hati)

Varian Lain Lagi:

Banda urang kami bandakan
Padi barapak di pamatang
Disaok daun jerami
Kaba urang kami kabakan
Elok talabiah asa jan tajurang
Taro parintang-rintang hati
(Parit orang kami gunakan
Padi disusun di pematang
Ditutupi (daun) jerami
Kabar orang kami kabarkan
Elok lebih asal jangan kurang
Sementara perintang-rintang hati)

Di dalam tugasnya sebagai penyampai cerita, tukang kaba tidak bertanggung jawab atas kebenaran maupun ketidakbenaran yang terdapat dalam cerita yang disampaikannya. Disamping hal tersebut, seandainya cerita tersebut mengandung dusta, dalam hal ini dusta itu bukan miliknya; tukang kaba tidak ikut bertanggungjawab atas dusta yang (mungkin) tersampaikan lewat kaba itu.

Prinsip yang kedua tukang kaba, seperti diwakili oleh pantun kedua, adalah sebagai penghibur. Pada posisi ini, tukang kaba tidak lagi sekedar menyampaikan cerita orang lain apa adanya, tetapi sekaligus telah menambah dan (atau) menguranginya. Dapat dikemukakan disini bahwa seorang penyampai cerita dalam hal ini sekaligus bertindak sebagai seorang pengarang. Mengacu pendapat Amin Sweeney (1980 : 41-62, 1987 : 106-137), maka seorang tukang kaba berlaku sebagai pengarang (penulis) dan juru cerita didalam tradisi susastra lisan Melayu.

Di dalam kaba, kedua unsur yang disebut diatas selalu hadir bersamaan. Dengan demikian, kaba merupakan ketegangan antara “milik masyarakat” dan “milik pribadi tukang kaba”.

Pada teks kaba tertulis yang berupa naskah prinsip utama yang dipegang tukang kaba tetap dapat ditemukan. Ini misalnya dapat dilihat di dalam naskah Kaba Cindua Mato (Or. 1920, Leiden) yang memuat pernyataan yang (penyalin) bahwa cerita yang disampaikannya berasal dari orang lain : khabar orang kami khabarkan, bohong orang

baik wilayah alam Minangkabau dan sekitarnya, serta dapat dikatakan sebagai seorang penganut sufi.

Dari bahasa yang digunakan, manuskrip Or. 8539 cenderung menggunakan bahasa Minangkabau dialek (Mudik) Payakumbuh. Kemungkinan besar, naskah ini ditulis atau disalin oleh seorang guru tasauf di Surau Gadang di Kota Gadang, dekat Suliki.

Uraian yang luas mengenai persoalan pengalih-bahasaan serta edisi tentang kaba ini dapat dilihat dalam tesis Yusuf (1994).

Pagaruyung : Antara Sejarah dan Fiksi

Pembicaraan dan tulisan tentang kaba Cindua Mato dari sudut pandang sejarah, telah banyak dilakukan. Salah satu tulisan yang sangat menarik adalah “Some Notes on the Kaba Tjindua Mato: An Example of Minangkabau Traditional Literature” karya Taufik Abdullah (1970) yang dimuat di dalam majalah Indonesia, nomor 9. tulisan ini diterjemahakan ke dalam bahasa Indonesia oleh Mien Joebhaar menjadi “Beberapa Catatan mengenai Kaba Cindua Mato, Sebuah Contoh dari Sastra Tradisional Minangkabau”, dan dimuat di dalam Majalah Kebudayaan Minangkabau, nomor 3-4, tahun 1974. Di dalam tulisan yang selalu dirujuk oleh penulis lain yang berbicara tentang cerita Cindua Mato ini diungkapkan penafsiran penulisnya mengenai beberapa segi pandangan duniawi masyarakat Minangkabau yaitu suatu persoalan yang berkenaan dengan falsafah adat Minangkabau.

Juga diungkapkan di dalam tulisan itu adalah bahwa cerita kaba Cindua Mato memiliki watak mistik. Watak ini memberi tekanan kepada kelembagaan syarak (hukum agama) dalam susunan politik Minangkabau. Sebagai mitos utama negara Minangkabau, kaba Cindua Mato mungkin merupakan transformasi dari suatu karya fiksi menjadi mitos atau merupakan penjelmaan dari tokoh-tokoh sejarah (Abdullah, 1970 : 22). Pembicaraan Abdullah ini didasarkan kepada kaba Cindua Mato atau Hikayat Tuanku Nan Muda Pagaruyung edisi Van der Toorn (1891A), edisi Dt. Garang (1904), dan edisi Dt. Sangguno Diradjo (1923).

P. E. De Josselin de Jong dalam bukunya Minangkabau and Negri Sembilan Socio-Political Structure (Den Haag: Martinus Nijhoff, 1980) juga menggunakan kaba Cindua Mato edisi Van der Toorn (1891A) sebagai landasan kajiannya yang berkenaan dengan masalah organisasi politik serta posisi matrilineal dan patrilineal. Di dalam konteks masyarakat Minangkabau, menurutnya, di dalam hal itu sering terjadi inter-relasi satu sama lain (De Jong, 1980 : 97-115).

Di dalam bukunya Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minangkabau (1984) Navis juga menyinggung mitos Cindur Mata dalam pembicaraannya mengenai kaba. Di dalam hal ini, Navis (1984 : 243-252) antara lain mengungkapkan bahwa satu-satuny kaba yang mungkin merupakan epos suatu sejarah ialah kaba Cindua Mato.  Navis (1984 : 250) juga menambahkan:

Jikalau kisah Cindur Mato dapat dikatakan sebagai satu-satunya episode sejarah Minangkabau yang dikisahkan kaba, maka hal itu harus dilihat pada latar belakang Cindur Mato sebagai anak inang pengasuh yang ditonjolkan sebagai pembela Kerajaan

Minangkabau.

Umar Junus, dalam bukunya Sosiologi Sastera, Persoalan Teori dan Metode (1986) antara lain mengungkapkan bahwa kaba Cindua Mato, Sejarah Melayu, dan Hikayat Raja-raja Pasai berlawanan dengan karya-karya susastra Melayu Klasik lainnya yang memiliki patronage karena penulis istana dikatakan dibiayai oleh raja. Pada Cindua Mato, Sejarah Melayu, dan Hikayat Raja-raja Pasai diperlihatkan kemungkinan adanya keadaan sebaliknya. Ketiga karya ini mencela raja dan bukan mengenai raja yang memerintah, tetapi raja yang telah lampau. Kaba Cindua Mato tidak lagi sebagai karya susastra lama yang dianggap sebagai mitos pengukuhan. Paling kurang, cerita ini pada hakikatnya tidak lagi mengagungkan raja begitu saja (Junus, 1984 : 8-11).

Karya lain yang menyinggung kaba Cindua Mato adalah hasil penelitian terhadap kaba di Minangkabau yang dilakukan oleh Syamsudin Udin dkk. (1986). Di dalam studi deskriptif itu, dengan menggunakan Tjindua Mato karya St. Rajdo Endah (1961) sebagai obyek penelitian, disimpulkan bahwa tema cerita Cindua Mato adalah masalah upaya dan prosedur pelaksanaan hukum dan mendapatkan keadilan di dalam mekanisme pemerintahan Minangkabau (Udin, dkk. 1986 : 217-229).

Penelitian yang dibukukan dengan judul Identifikasi Tema dan Amanat Kaba Minangkabau itu kemudian diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Depdikbud, pada tahun 1987 dengan judul Struktur Kaba Minangkabau. Kecuali bagian yang memuat pembicaraan tentang gaya bahasa, pada dasarnya di dalam kedua buku itu dimuat persoalan yang sama.

Di dalam bukunya Sastra Nusantara, Bakar Hatta (1982 : 37-44) memasukkan kaba Cindua mato sebagai karya susastra Melayu yang berbentuk hikayat. Di dalam buku itu juga disebutkan bahwa Hikayat Cindur Mata merupakan karya sastra sejarah yang mengandung dongeng.

Tulisan yang langsung mengaitkan Cindua Mato dengan kerajaan Pagaruyung adalah tulisan Asmaniar Idris (2002).

Dari uraian di atas, barangkali dapat disimpulkan bahwa sebagai fiksi, cerita Cindua Mato sering pula dinilai sebagai karya sejarah, dan dalam ini adalah sejarah kerajaan Pagaruyung. Sayang sekali, penelitian-penelitian ini tidak mengupas unsur-unsur kesejarahan tersebut dengan pendekatan filologi dengan bantuan ilmu susastra secara baik. Padahal, ulasan terhadap struktur cerita ini paling tidak dapat menjelaskan informasi sebagai berikut,

Pertama, dari segi latar.

Di dalam banyak manuskrip, cerita Cindua Mato sering dibuka dengan:

Pada suatu masa, adalah seorang raja perempuan di dalam ulak Tanjuang Bungo, di dalam alam Minangkabau, di dalam koto Pagaruyuang, bernama Parik Koto Dalam.

Ketika Dang Tuanku (putra makota Pagaruyung) akan mengadu ayam Kinantan, pegawai istana kemudian menjemput Juaro Medan Labiah yang bertempat tinggal di Solok, Kampuang Dalam.

Meskipun nama Tanjuang Bungo mengacu ke beberapa tempat, berdasarkan arah perjelanan Cindua Mato ke Sungai Ngiang dan Ranah Sikalawi yang menuju Timur, melalui Tapuang Kiri dan Tapuang Kanan, (ke arah Timur) ada dua tempat yang ditunjuk tek situ, yaitu daerah di sekitar Suliki, dan satu lagi di sekitar Kapur Sembilan, kedua-duanya berada di Kabupaten Limapuluh Kota sekarang.

Jika Tanjung Bungo diarahkan ke Kapur Sembilan, kelemahannya adalah bahwa wilayah karajaan ini terlalu sempit. Sebab batas alam Minangkabau mencakupi Sialang Balantak Basi (di Kapur Sembilan). Lagi pula, di sekitar tempat ini, dusun Solok tidak ada. Yang ada adalah Solok Sibio-Bio.

Kedua, dari Sudut Bahasa.

Kosa kata seperti bantiang (sapi), damar, kemenyan, ambalau (getah untuk mengganjal hulu pisau), permainan sepak raga, manau (jenis rotan), parik rantang (parit yang digunakan sebagai bunker), balairung Tanjuang Jati, binuang, padang nunang, emas, tembakau, alam-alam (untuk panji-panji), adat Limapuluh, adalah kosa kata yang sangat akrab dengan dialek Payakumbuh. Oleh karenanya, lokasi kerajaan, meskipun berbeda, tetap tidak bergeser dari daerah sekitar Payakumbuh.

Jika hanya satu manuskrip yang memuat kosa kata itu, barangkali hal ini disebabkan oleh penulis atau penyalinnya memang berasal dari Payakumbuh. Akan tetapi, dari lebih duaapuluh lima naskah (Lih. Yusuf, 1994) memuat kosa kata itu.

Dari sudut watak mistik.

Sejalan dengan penilaian Taufik Abdullah, cerita Cindua Mato seharusnya memang dipahami lewat watak mistik Islamnya. Tanpa memahami watak mistik itu, agaknya pemahaman terhadap Cindua Mato yang melihat dengan jahir, dan Dang Tuanku yang selalu melihat dengan bathin—dua tokoh yang mempunyai dua tubuh dan satu nyawa ini—bisa tersesat. Apalagi di dalam teks juga sering disebut bahwa Dang Tuanku adalah wakil Tuhan di atas dunia (khalifatullah). Soal-soal lain yang pelik juga dimuat di dalamnya, misalnya tentang sorga yang delapan pangkat, kemudian melihat sorga di atas dunia (untuk melihat Dang Tuanku dan Cindua mato yang berpakaian kebesaran mereka).

Sejalan dengan cerita asal usul orang Minangkabau yang dimuat di dalam tambo alam Minangkabau, raja Minangkabau dilukiskan dengan:

Raja berdiri sendirinya. Sama terjadi dengan alam imi. Timbalan Raja Benua Rum, timbalan Raja benua Cina, timbalan raja di lautan.

Mengapa mesti benua Rum dan Cina?

Dengan sangat menarik, dalam dalam tulisannya Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Azyumardi Azra (1994) menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan konsepsi penciptaan yang jelas dipengaruhi oleh teori emanasi dalam filsafat Islam dan Tasawuf. Rum dalam teks itu tidak mengacu ke Roma tetapi ke Benua Roma (Turki Utsmani) yang sejak abad ke-13 telah menciptakan momentum hubungan Nusantara dengan Timur Tengah. Sebagai catatan, jalur internasional yang digunakan pawa waktu itu adalah Selat Malaka. Suatu jalur yang dengan sangat mudah dapat sampai ke Payakumbuh dan Suliki melalui beberapa sungai, seperti Siak, Kampar, Tepung, dan Sungai Rokan.

Menelusuri jalur penyebaran agama, kemudian mengaitkannya dengan pencerita yang juga guru agama, serta artepak tarikat Samaniah—dengan ratik Saman-nya—yang masih ada di sekitar Rao (di sebelah Utara, Suliki). Hingga sekarang, jalur ini secara tradisional, yaitu dengan kuda beban dan perahu, masih tetap hidup. Orang misalnya setiap Sabtu turun dari Tombang dan Sopan di Bukit Barisan dalam wilayah Rao, menuju Kuamang daan Pasar Tapus untuk berbelanja. Dari Tombang, juga dari Padang Nunang di Rao, jalur tradisional juga masih terbuka menuju Ujung Batu dan Rokan di Riau sekarang. Turuk dari Tombang, kemudian menelusuri Muara Sungai Lolo, orang juga bisa sampai ke  Mahat, Suliki, Kapur Sembilan, di kabupaten Limau Puluh Kota, sebuah sketsa perjalanan biasa yang terdapat di zaman Cindua Mato.

Kembali dari Segi Bahasa..

Mengapa Rao yang lebih dekat dengan Mandahiling menggunakan bahasa Minangkabau, bahkan mendekati dialek Payakumbuh? Barangkali jalur tradisional dan kedekatan hubungan mereka—seperti cerita Cindua Mato yang masih hidup di sana—itulah yang menjadi kunci jawaban. Jika kemudian putri Dang Tuanku (Raja Pagaruyung) kemudian menjadi raja Rao—menurut cerita tentu saja—barangkali hal ini digunakan sebagai kedekatan hubungan raja-raja di wilayah Rao dengan kerajaan Pagaruyung yang tidak jauh dari jalur itu.

Di dalam dialek Rao pulalah kata ulak yang berarti di sebelah hilir masih hidup. Dengan begitu, bisa dipahami bahwa—menurut Tukang Kaba—lokasi kerajaan Pagaruyung adalah di hilir Tanjuang Bungo, yaitu ke Kampuang Dalam di Limbanang, atau ke Andiang, dekat dengan Mahat.

Melalui  Surat-Surat.

Seperti juga yang tertulis di dalam Kitab Nagara Kretagama, di dalam kaba Cindua Mato, jelas kerajaan Pagaruyung di dalam alam Minangkabau berbeda dengan kerajaan Jambi atau, dan kerajaan Jambi. Hal ini dapat dilihat, ketika Dang Tuanku dan Cindua Mato melangsungkan perkawinan masning-masing dengan Puti Bungdu anak Tuanku Rajo Mudo di Ranah Sikalawi, dan Puti Lenggo Gini, anak Datuak Bandaro di Sungai Tarab, Dang Tuanku mengirim surat yang dialamatkan ke:

Negeri Rao
Pariaman
Kualo
Kualo, Batanghari
Siak, Indogiri
Jambi
Sungai Pagu
Selat Indopuro
Aceh
Hal itu dapat diartikan bahwa kerajaan Pagaruyung di Minangkabau bukanlah kelanjutan kerajaan Adityawarman. Bahkan bisa jadi, kerajaan di Gudam, Balai Janggo—lokasi istana Pagaruyung sekarang—sebagaimana diseceritakan tukang kaba adalah wilayah yang diklaim sebagai wilayah kerajaan Alam Minangkabau.

Pendukung Kerajaan

Jika harus ada sebuah kerajaan, bagaimana mereka mencukupi kebutuhan ekonominya?  Di dalam cerita Cindua Mato, basis ekonomi sebuah kerajaan juga tidak berbeda dengan pandangan para ahli sejarah. Tanpa mengabaikan pendapat Bambang Budi Utomo (2002) bahwa Saruaso sangat layak, wilayah Suliki dan bukit-bukit yang berbatasan langsung dengan Rao dan Rokan, juga merupakan daerah, yang hingga saat ini, bahkan dari dahulu, kaya dengan manau, kemenyan, damar, kayu gaharu, kayu madang, serta lada, nilam dan emas.

Dari segi pertahanan, barangkali Kampuang Dalam di Limbonang, Payakumbuh, sangat mungkin dijadikan lokasi kerajaan Pagaruyung. Hingga sekarang, selain banyak negeri bernama Kubu, juga ada parit rentang, yang di dalam cerita Cindua Mato digunakan sebagai bunker pertahanan setelah dipagari dengan kayu, dan bambu yang diikat dengan manau.

Artefak bahasa yang lain yang mengacu kepada informasi mengenai wilayah Suliki sangat mungkin menjadi lokasi kerajaan Pagaruyung pada sekitar abad ke-14-18 adalah Talago (Telaga, tempat pemandian putri), Pandam Gadang (kuburan masal), tari elang, serta tempat-tempat terbuka, daan gua yang dijadikan tempat peribatan (Islam).

Akhirul Kalam

Masih banyak hal yang dapat didiskusikan. Misalnya, mengapa nama daerah atau desa Pagaruyung tidak ada?

Seperti Puak Data (di Suliki) yang bertukar dengan Koto Tinggi, dan Fort de Kock menjadi Bukittinggi, Fort van der Capellen menjadi Batusangkar,  atau Emma Haven menjadi Teluk Bayur, barangkali waktu juga telah merubah Pagaruyuang menjadi sesuatu yang lain. Mudah-mudahan negeri itu tidak lenyap karena banjir atau karena buatan tangan manusia.

Sekali lagi, tulisan ini merupakan kajian filologis, bukan kajian sejarah. Jadi menurut Tukang Kaba, Tukang Cerita, agaknya lokasi Pagaruyuang berada di sekitar Suliki.


Daftar Pustaka

Abdullah, Taufik. 1970 “Some Notes on the Kaba Tjindua Mato: An Example of  Minangkabau Traditional Literature”, dalam Indonesia No. 9. (April). Cornel: Modern Indonesia Project.

1974   “Beberapa Catatan mengenai Kaba Cindua Mato” (Terjemahan dari “Some Notes on the Kaba Tjindua Mato: An Example of Minangkabau Traditional Literature”, Indonesia No. 9. April 1970) oleh Mien Joebhaar dalam Majalah Kebudayaan Minangkabau No.3-4. Thn. I. Jakarta: Yayasan Kebudayaan Minangkabau.

De Jong, P. E. De Josselin, 1980 Minangkabau and Negri Sembilan, Socio-Political Stucture in   Indonesia. ‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff (Third Impression).

Dt. Garang, 1904  Tjindur Mata. Malaya: t. p.

Dt. Sangguno Diradjo, Ibrahim Gelar, 1923  Hikajat Tjindur Mata. Jilid I. Fort de Kock (Bukittinggi): H. Chalidi Ahmad Thaib.

Hatta, Bakar, 1982 Sastra Nusantara, Suatu Pengantar Studi Sastra Melayu. Jakarta:         Ghalia Indonesia.

Munawir, Ahmad Warson, 1973 Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: YAPPI-SINTA Pondok Pesantren Krapyak.

Navis, A. A. , 1984 Alam Takambang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan Minagkabau. Jakarta: Grafiti Press.

Junus, Umar. 1986 Sosiologi Sastera, Persoalan, Persoalan Teori dan Metode. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pelajaran Malaysia.

Barnard, Tomothty. 1994. Raja Kecil dan Mitos Pengabsahannya (Terjemahan Aladin dan Al Azhar). Pekanbaru: Pusat Pengajian Melayu Universitas Islam Riau.

Budi Utomo, Bambang

2002. “Perpindahan Pusat Kerajaan Malayu ke Pedalaman Sumatra Barat” (Makalah yang disampaikan pada Ceramah Arkeologi di Museum Adityawarman, Padang).

Imran, Amrin.

2002. “Periodisasi Sejarah Minanghkabau”. dalam Kamardi Rais Dt. P. Simulie. 2002. Menelusuri Sejarah Minangkabau. Padang: Yayasan Citra Budaya Indonesia dan LKAAM Sumbar.

Mansoer, MasyarakatD. Dkk. 1970.    Sedjarah Minangkabau. Djakarta: Bhratara.

Mestika Zed. 2002. “Orang Minang Menulis Sejarah Mereka: Sebuah Catatan Pengantar: dalam Kamardi Rais Dt. P. Simulie. 2002. Menelusuri Sejarah Minangkabau. Padang: yayasan Citra Budaya Indonesia Dan LKAAM Sumbar.

Nuh, Abd. Bin, dan Oemar Bakry 1974. Kamus Indonesia-Arab-Inggris. Jakarta: Mutiara.  Cet. Ke-4.

Phillips, Nigel 1980 . “The Performance of Sijobang”, Archipel 20.

1981.    Sijobang, Sung Narrative Poetry of West Sumatra. Cambridge:  Cambridge University Press.
St. Radjo Endah, Sjamsuddin

1961.   Kaba Tjindua Mato. Bukittinggi: Pustaka Indonesia.

Sweeney, Amin 1980. “Authors and Audience in Traditional Malay Litterature”, dalam Monograph Series. No. 20. Berkeley: University of California Press.

1987.   A Full Hearing, Orality and Literacy in the Malay World. London:  University of California Press, Ltd.

Toorn, J.L. van der . 1886. “Tjindoer Mato, Minangkabausch-Maleisch Legende”, dalam Verhandelingen van Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Deel XLV.  Batavia: Albrecht & Rose.

Udin, Syamsuddin, dkk. 1986. Identifikasi Tema dan Amanat Kaba Minangkabau. Padang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penelitian Sastra Indonesia dan Daerah Sumatra Baratr.

Yusuf, M. 1994.    “Persoalan Transliterasi dan Edisi Hikayat Tuanku Nan Muda Pagaruyung (Kaba Cindua Mato)” (Tesis untuk mencapai gelas Master pada Program Studi Ilmu Susastra, PROGRAM Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Penulis : Drs. M. Yusuf, M.Hum

Menguatkan Pemerintahan Nagari

Pemerintahan Nagari

Semestinya kembali ke nagari harus dipahami peran lembaga tungku tigo sajarangan yang tampak dalam badan musyawarah nagari dan kerapatan negari. Prinsip musyawarah adalah pondasi mendasar dan utama dari adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Kembali ke nagari haruslah bermula dengan kesediaan untuk rujuk kepada hukum adat (norma yang berlaku di nagari) dan kesetiaan melaksanakan hukum positf (undang-undang negara).

foto : istana pagaruyung (2006)

Muara pertama terdapat pada supra struktur pemerintahan nagari, dimana kepala pemerintahan negari (kepala negari) akan berperan sebagai kepala pemerintahan di nagari dan juga pimpinan adat.

Sebagai kepala pemerintahan terendah di nagari memiliki hirarki yang jelas dengan pemerintahan diatasnya (kecamatan atau kabupaten).
Sebagai kepala adat harus berurat kebawah yakni berada di tengah komunitas dan pemahaman serta perilaku adat istiadat yang dijunjung tinggi anak nagari (adat salingka nagari). Minangkabau tetap bersatu, tetapi tidak bisa disatukan.

Muara kedua, dukungan masyarakat adat (kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo), dan mendapat dukungan dalam satu tatanan sistim pemerintahan (perundang-undangan).

Anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya. Konsepnya tumbuh dari akar nagari itu sendiri, bukanlah suatu pemberian dari luar.

“Lah masak padi ‘rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai,
satangkai jarang nan mudo, Kabek sabalik buhus sintak,
Jaranglah urang nan ma-ungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.”

Artinya diperlukan orang-orang yang ahli di bidangnya untuk menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku. Hal ini perlu dipahami supaya jangan tersua seperti kata orang “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.

Masyarakat nagari sesungguhnya tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja tetapi terdiri dari beberapa suku yang pada asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah asal di sekeliling ranah bundo.

Sungguhpun berbeda, namun mereka dapat bersatu dalam satu kaedah hinggok mancangkam tabang basitumpu atau hinggok mencari suku dan tabang mencari ibu.

Hiyu bali balanak bali, ikan panjang bali dahulu.
Ibu cari dunsanak cari, induak samang cari dahulu.

Yang datang dihargai dan masyarakat yang menanti sangat pula di hormati.

Dima bumi di pijak, di sinan langik dijunjuang, disitu adaik bapakai.

Disini tampak satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi, sebagai prinsip egaliter di Minangkabau.