Showing posts with label nagari minang. Show all posts
Showing posts with label nagari minang. Show all posts
Kereta Api di Ranah Minang
Sejarah perkereta apian termasuk salah satu sejarah yang 'hangat' menghiasi cerita transportasi di Sumatera Barat.
(2) Pembangunan Jaringan Kereta Api dan
(3) Pembangunan Pelabuhan Teluk bayur
Sehingga kebijakan ekonomi tersebut merupakan ‘Pilot Project Sistemic linkage’ yang maksudnya jika salah satu dari ketiga pembangunan tersebut gagal maka hilanglah fungsi yang lainnya. Karena itu siapapun yang mengerjakannya harus mengerjakan sekaligus.
Untuk membangun proyek tiga serangkai ini (Tambang Batu bara Ombilin, Jalur Kereta Api dan Pelabuhan Teluk Bayur/Emmahaven) sampai tahun 1899 Pemerintah Kolonial Belanda telah mengeluarkan investasi yang sangat besar
Sementara itu proyek pembangunan jalan kereta Api dari Pulau Air-Muaro Kalaban secara bertahap terus dilakukan, yaitu ; (1)Pembuatan jalan kereta api dari Pulau Air sampai ke Padangpanjang 71 KM selesai dalam bulan Juli 1891. ( 2)Padang Panjang ke Bukittinggi 19 KM selesai pada bulan Nopember 1891. 3)Padang Panjang-Solok 53 Km selesai pada 1 Juli 1892, (4)Solok- Muaro Kalaban 23 Km dan Padang-Teluk Bayur 7 Km. Kedua jalur ini selesai pada tanggal yang sama yaitu 1 Oktober 1892, (5)Jalur kereta api dari Muaro Kalaban-Sawahlunto dengan menembus sebuah bukit berbatu yang kemudian bernama Lubang Kalam sepanjang hampir 1 Km (835 Meter) selesai pada 1 januari 1894.
Sumber :
- Sumbarprov.go.id
- Pustaka digital belanda
Rel KA Ombilin
Rel KA di Piladang - 50 Kota
Keberaraan kereta Api di Sumatera Barat, bisa dikatakan tidak terlepas dari kebijakan ekonomi pemerintah Kolonial Belanda di Sumatera Barat pada abad ke-19. Pada saat itu Pemerintah Kolonial Belanda menyusun sebuah proyek pembangunan ekonomi yang lebih dikenal dengan proyek tiga serangkai, yaitu ;
(1) Pembangunan Tambang Batu Bara Ombilin (TBO),(2) Pembangunan Jaringan Kereta Api dan
(3) Pembangunan Pelabuhan Teluk bayur
Sehingga kebijakan ekonomi tersebut merupakan ‘Pilot Project Sistemic linkage’ yang maksudnya jika salah satu dari ketiga pembangunan tersebut gagal maka hilanglah fungsi yang lainnya. Karena itu siapapun yang mengerjakannya harus mengerjakan sekaligus.
Rel KA Sungai lasi - Kab. Solok
Sementara itu proyek pembangunan jalan kereta Api dari Pulau Air-Muaro Kalaban secara bertahap terus dilakukan, yaitu ; (1)Pembuatan jalan kereta api dari Pulau Air sampai ke Padangpanjang 71 KM selesai dalam bulan Juli 1891. ( 2)Padang Panjang ke Bukittinggi 19 KM selesai pada bulan Nopember 1891. 3)Padang Panjang-Solok 53 Km selesai pada 1 Juli 1892, (4)Solok- Muaro Kalaban 23 Km dan Padang-Teluk Bayur 7 Km. Kedua jalur ini selesai pada tanggal yang sama yaitu 1 Oktober 1892, (5)Jalur kereta api dari Muaro Kalaban-Sawahlunto dengan menembus sebuah bukit berbatu yang kemudian bernama Lubang Kalam sepanjang hampir 1 Km (835 Meter) selesai pada 1 januari 1894.
Dengan terhubungnya jalur Kereta Api di beberapa tempat di Sumatera Barat yang diiringi dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jalan, maka aktifitas kereta api semakin lama semakin nampak keberadaannya di Sumatera Barat.
Namun pada akhir tahun 2000 produksi batubara di Sawahlunto semakin berkurang. Secara otomatis aktifitas dan keberadaan kereta api di Sumatera Barat juga terimbas nyata. Kalaupun beroperasi hanya sebagai alat transportasi Semen Padang dari Indarung ke Teluk Bayur Sumatera Barat.
Dan sisanya adalah beberapa gerbong untuk trasportasi padang - pariaman yang masih beroperasi tiap harinya.
Di masa datang, diharapkan sarana tranposrtasi massal ini bisa kembali berkembang karena lebih cepat dan mampu mengurangi kemacetan.
Sumber :
- Sumbarprov.go.id
- Pustaka digital belanda
Suku-suku Minangkabau
Kerajaan Minangkabau mencakup seluruh Sumatera Barat daratan, bagian selatan Sumatera Utara, bagian timur Riau, bagian utara Jambi, bagian utara Bengkulu dan Negeri Sembilan Malaysia. Dengan luasnya daerah kerajaan Minangkabau ini tidak heran lagi terdapat banyaknya suku-suku di Minangkabau ini dengan perkembangannya dan kekebaratannya dengan suku-suku lainnya.
Sebagaimana suku-suku lainnya di nusantara terutama Suku Batak, Suku Mandailing, Suku Nias dan Suku Tionghoa, Suku Minang juga terdiri atas banyak marga atau klan tapi menganut sistem matrilineal, yang artinya marga tersebut diwariskan menurut ibu.
Di Minangkabau marga tersebut lazim dikenal sebagai Pada awal pembentukan budaya Minangkabau oleh Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang, hanya ada empat suku induk dari dua kelarasan. Suku-suku tersebut adalah:- Suku Koto
- Suku Piliang
- Suku Bodi
- Suku Caniago
- Suku Piboda
- Suku Pitopang
- Suku Tanjung
- Suku Sikumbang
- Suku Guci
- Suku Panai
- Suku Jambak
- Suku Panyalai
- Suku Kampai
- Suku Bendang
- Suku Malayu
- Suku Kutianyie
- Suku Mandailiang
- Suku Sipisang
- Suku Mandaliko
- Suku Sumagek
- Suku Dalimo
- Suku Simabua
- Suku Salo
- Suku Singkuang
- Suku Rajo Dani
1. Suku Koto
Suku koto merupakan satu dari dua klan induk dalam suku Minangkabau. Suku minangkanbau memiliki dua klan (suku dalam bahasa orang minang) yaitu Klan/suku Koto Piliang dan Klan/suku Bodi Chaniago
Pemekaran
Suku ini mengalami pemekaran menjadi beberapa pecahan suku yaitu:
- Tanjung Koto
- Koto Piliang di nagari Kacang, Solok
- Koto Dalimo,
- Koto Diateh,
- Koto Kaciak,
- Koto Kaciak 4 Paruaik di Solok Selatan
- koto Tigo Ibu di Solok Selatan
- Koto Kampuang,
- Koto Kerambil,
- Koto Sipanjang
- koto sungai guruah di Nagari Pandai Sikek (Tanah Data)
- koto gantiang di Nagari Pandai Sikek (Tanah Data)
- koto tibalai di Nagari Pandai Sikek (Tanah Data)
- koto limo paruik di Nagari Pandai Sikek (Tanah Data)
- koto rumah tinggi di nagari Kamang Hilir (Agam)
- koto rumah gadang, di nagari Kamang Hilir (Agam)
- kotosariak, di nagari Kamang Hilir (Agam)
- koto kepoh, di nagari Kamang Hilir (Agam)
- koto tibarau, di nagari Kamang Hilir (Agam)
- koto tan kamang/koto nan batigo di nagari Kamang Hilir (Agam)
- Koto Tuo di Kenegerian Paranap, Inderagiri Hulu
- koto Baru di Kenegerian Paranap, Inderagiri Hulu
Suku Piliang adalah salah satu suku (marga) yang terdapat dalam kelompok suku Minangkabau. Suku ini merupakan salah satu suku induk yang berkerabat dengan suku Koto membentuk Adat Ketumanggungan yang juga terkenal dengan Lareh Koto Piliang.
Pemekaran
Suku ini mengalami pemekaran menjadi beberapa pecahan suku yaitu:
Piliang Guci (Guci Piliang di nagari Koto Gadang, Agam)
Pili di Nagari Talang, Sungai Puar (Agam)
Koto Piliang di nagari Kacang, Solok dan Lubuk Jambi, Kuantan Mudik, Riau
Piliang Laweh (Piliang Lowe) di ([[Kuantan Singingi))
Piliang Sani (Piliang Soni) di Kuantan Singingi, Riau dan nagari Singkarak, Solok
Piliang Baruah
Piliang Bongsu,
Piliang Cocoh,
Piliang Dalam,
Piliang Koto,
Piliang Koto Kaciak,
Piliang Patar,
Piliang Sati
Piliang Batu Karang di nagari Singkarak, Solok
Piliang Guguak di nagari Singkarak, Solok
Piliang Atas (Kuantan Singingi))
Piliang Bawah (Kuantan Singingi))
Piliang Godang (Piliang Besar)
Piliang Kaciak (kecil)
Persebaran
Suku ini banyak menyebar ke berbagai wilayah Minangkabau yaitu Tanah Datar, Agam, Lima Puluh Kota, Solok, Riau, Padang dan beberapa daerah lainnya.
Dari beberapa sumber, diketahui tidak terdapat suku ini di Pesisir Selatan dan Solok Selatan.
Kerabat
Di bawah payung suku Koto-Piliang, terdapat banyak suku lain yang bernaung, diantaranya adalah :
suku Tanjung
suku Guci
Suku Sikumbang
Suku Malayu
Suku Kampai
Suku Panai
Suku Bendang
Suku Piliang berdatuk kepada Datuk Ketumanggungan di zaman Adityawarman.
3. Suku Bodi
Suku Bodi adalah salah satu suku (marga) dalam kelompok etnis Minangkabau yang juga merupakan sekutu Suku CaniagoAdat Perpatih atau Lareh Bodi Caniago. Kelarasan Bodi-Caniago ini didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. membentuk
Persebaran
Suku ini tidak banyak tersebar di wilayah Minangkabau yang lain seperti halnya saudara dekatnya sendiri yaitu Suku Caniago, Suku Koto dan Suku Piliang. Suku ini kebanyakan terdapat di Kabupaten Tanah Datar.
4. Suku Caniago
Suku Caniago adalah suku asal yang dibawa oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan salah satu induk suku di Minangkabau selain suku Piliang. Suku Caniago memiliki falsafah hidup demokratis, yaitu dengan menjunjung tinggi falsafah "bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Nan bulek samo digolongkan, nan picak samo dilayangkan" artinya: "Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat". Dengan demikian pada masyarakat suku caniago semua keputusan yang akan diambil untuk suatu kepentingan harus melalui suatu proses musyawarah untuk mufakat.
5. Suku Tanjung
Suku Tanjung merupakan subsuku dari Suku Minangkabau yang tergolong banyak perkembangan populasinya. Suku ini tersebar hampir di seluruh wilayah Minangkabau dan perantauannya.
Persebaran suku Tanjung
Suku Tanjung banyak menyebar nagari Batipuh (Tanah Datar), Kurai Limo Jorong (Agam), Ampek Angek (Agam), Talang Sungai Puar (Agam), Maninjau, Singkarak (Solok), Koto Gaek dan Aie Batumbuk (Solok), Air Bangis dan Talu (Pasaman), Pauh IX (Padang), Padang Pariaman, Bayang dan Tarusan (Pesisir Selatan), dan beberapa nagari lain di Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, dan perantauan orang Minang.
Pemekaran suku Tanjung
Suku ini mengalami pemekaran menjadi beberapa pecahan suku yaitu:
Tanjung Pisang (Tanjung Sipisang)
Tanjung Simabua
Tanjung Guci
Tanjung Kaciak (Tanjung Ketek)
Tanjung Sikumbang
Tanjung Koto
Tanjung Gadang
Tanjung Payobada
Tanjung Sumpadang (Tanjung Supadang)
Tanjung Batingkah
Panai Tanjung
Sekutu suku Tanjung
Suku Tanjung termasuk ke dalam Lareh Koto Piliang. Sekutu suku Tanjung adalah:
Suku Guci (sebagian ada yang mengatakan dekat ke Suku Melayu misalnya di Pauh, Padang)
Suku Sikumbang
Suku Koto
Suku Piliang
Suku Sipisang
Suku Tanjung bersama Suku Malayu dan Suku Mandailiang mempunyai kemiripan nama dengan marga Tanjung, Etnis Melayu dan marga Mandailing di luar Minangkabau. Apakah ketiga suku ini mempunyai kaitan sejarah di masa lampau, ini membutuhkan penelitian lebih lanjut
6. Suku Guci
Adalah salah satu di Minangkabau yang berafiliasi dalam Lareh Koto Piliang yaitu merapat ke suku Tanjung.
Suku Guci di berbagai daerah bergabung dengan suku-suku yang berbeda-beda. Di daerah Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, suku Guci serumpun dengan suku Tanjung. Tapi di Pauh, Padang, suku Guci serumpun dengan Suku Melayu. Begitu pula di kecamatan Empat Koto, Agam, suku Guci disebut pula sebagai suku Guci Piliang, yang berarti suku ini telah merapat pula ke Suku Piliang, di Nagari Kuraitaji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman & Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, suku Guci merupakan kelompok masyarakat yang berasal dari suku Piliang yang menetap di Nagari Kuraitaji karena di nagari ini tidak ada suku Piliang
7. Suku Sikumbang
Suku Sikumbang termasuk suku yang banyak berkembang diantara suku-suku Minangkabau. Warga suku ini menyebar di berbagai wilayah Minangkabau baik di luhak, rantau ataupun di perantauan.
Sekutu Suku Sikumbang
Suku Sikumbang bersekutu dengan suku-suku lain di Minangkabau terutama Suku Tanjung, Suku Koto, Suku Piliang dan suku lainnya.
Gelar Datuk Suku Sikumbang
Diantara gelar datuk suku ini adalah :
Datuk Bandaro
Datuk Basa Batuah
Datuk Rajo Api
Datuk Mangiang
8. Suku Jambak
Suku Jambak adalah salah suku di Minangkabau yang bernaung di bawah Lareh Bodi Caniago.
Pemekaran
Di nagari Malalo, Batipuh Selatan (Tanah Datar), suku Jambak mengalami pertumbuhan populasi yang pesat yang mengakibatkan mereka harus memekarkan diri menjadi beberapa pecahan suku yaitu:
suku Muaro Basa
suku nyiur
suku makaciak
suku pauh
suku simawang (diambil dari nama nagari tetangga)
suku talapuang
suku melayu (nama ini diambilkan dari nama suku melayu yang sudah ada). Sehingga bisa disebut sebagai suku melayu jambak.
suku jambak
suku pisang (nama suku ini juga sudah ada di daerah lain sehingga disebut saja sebagai suku pisang jambak).
suku sapuluh
suku baringin.
Kerabat
Sekutu yang paling populer dari suku Jambak adalah Suku Kutianyie. Selain itu juga berkerabat dengan Suku Bodi dan Suku Caniago
9. Suku Kampai
Suku Kampai adalah sebuah suku yang terdapat dalam kelompok etnis Minangkabau.
Persebaran
Suku ini banyak terdapat di Solok Selatan, Solok, Pesisir Selatan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Tanah Datar dan beberapa nagari lainnya di Minangkabau baik di darek maupun rantau.
Kerabat
Suku ini berkerabat dengan Suku Panai, Suku Malayu, Suku Mandailiang dan beberpa suku lainnya.
Penghulu Adat
Dt. Rajo Malikan Nan Gomuak
Dt. Marajo Cindo Nan Kuniang
10. Suku Malayu
Suku Malayu sebagai Suku Asal Suku Minangkabau
Dikutip dari Buku Sejarah Kebudayaan Minangkabau bahwa suku-suku yang ada dalam kelompok suku Minangkabau merupakan pemekaran dari suku Malayu. Berikut uraiannya: Suku Melayu terpecah menjadi 4 kelompok dan setiap kelompok mengalami pemekaran menjadi beberapa pecahan suku sebagai berikut:
Melayu nan IV Paruik (Kaum Kerajaan) :
- Suku Malayu
- Suku Kampai
- Suku Bendang (Suku Salayan)
- Suku Lubuk Batang
- Suku Kutianyie
- Suku Pitopang
- Suku Banuhampu (Suku Bariang)
- Suku Jambak
- Suku Salo
- Suku Bodi
- Suku Singkuang (Suku Sumpadang)
- Suku Sungai Napa (Sinapa)
- Suku Mandailiang
- Suku Caniago
- Suku Mandaliko
- Suku Balaimansiang (Suku Mansiang)
- Suku Panyalai
- Suku Sumagek
- Suku Sipanjang (Supanjang)
- Suku Koto (Andomo Koto)
- Suku Piliang
- Suku Guci (suku Dalimo)
- Suku Payobada (suku Dalimo)
- Suku Tanjung
- Suku Simabur
- Suku Sikumbang
- Suku Sipisang (Pisang)
- Suku Pagacancang
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan populasi warga suku Malayu, pemekaran suku menjadi hal yang tak dapat dihindari. Telah terjadi pemekaran suku Malayu menjadi beberapa pecahan suku di berbagai nagari di Minangkabau, antara lain:
- Malayu Panai
- Malayu Gadang
- Malayu Gadang Ranatu Kataka (Lunang)
- Malayu Gadang Kumbuang (Lunang)
- Malayu Gantiang
- Malayu Ampek Niniak (Empat Nenek) (Solok Selatan}
- Malayu Ampek Paruik (Empat Perut) (Solok Selatan)
- Malayu Bariang Ampek Paruik (Solok Selatan)
- Malayu Koto Kaciak Ampek Paruik (Solok Selatan)
- Malayu Durian (Malayu Rajo)
- Malayu Kecik (Kecil) (Lunang)
- Malayu Durian Limo Ruang (Solok Selatan)
- Malayu Badarah Putiah,
- Malayu Baduak,
- Malayu Balai,
- Malayu Baruah,
- Malayu Bendang,
- Malayu Bongsu,
- Malayu Bosa,
- Malayu Bungo,
- Malayu Cikarau,
- Malayu Gandang Perak,
- Malayu Kumbuak Candi,
- Malayu Kumbuak Harum,
- Malayu Lampai,
- Malayu Lua,
- Malayu Panjang,
- Malayu Patar,
- Malayu Siat,
- Malayu Talang,
- Malayu Tobo,
- Malayu Tongah (Tangah)
- Kerabat
- Suku Panai
- Suku Bendang
- Suku Kampai
- Suku Mandailiang
Suku Bendang adalah salah satu suku (marga) yang termasuk kedalam kelompok suku Minangkabau
Etimologi
Secara etimologi kata ˜bendang berasal dari kata˜benderang yang artinya terang misalnya terdapat pada idiom suluh bendang (pelita terang).
Pemekaran Suku
Suku Bendang mengalami pemekaran menjadi beberapa suku yaitu:
suku Bendang Ateh Bukik
suku Bendang Rumah Baru,
suku Bendang Salek
suku Kampai Bendang (di Solok Selatan)
suku Malayu Bendang (di Bayang)
Kerabat
Kerabat paling dekat dengan suku Bendang adalah suku Malayu, suku Panai, suku Kampai dan beberapa suku lainnya.
12. Suku Panai
Suku Panai termasuk ke dalam subetnis suku Malayu, yang merupakan sebagian dari suku bangsa Minangkabau. Suku ini juga berkerabat dengan Suku Kampai dan Suku Bendang, yang semuanya menganut adat Koto Piliang dan sebagian juga menganut campuran kedua adat Koto Piliang dan Bodi Caniago.
Suku ini banyak terdapat di daerah Kabupaten Solok Selatan. Suku ini juga banyak melakukan pemekaran suku.
13. Suku Pitopang
Suku Pitopang adalah salah satu suku yang banyak terdapat di Luhak Limo Puluh Koto dan Riau (wilayah Kuantan, Kampar dan Rokan).
Etimologi
Kadang-kadang suku ini disebut Patapang, Petopang, Pitapang dan Patopang. Mungkin asal katanya adalah Topang yang berarti Sangga atau Dukung (Penopang/Penumpu).
Persebaran
Suku ini banyak menyebar di Kabupaten dan kota Lima Puluh Kota dan Riau.
Penghulu Adat
14. Suku Payobada
Suku Piboda atau Payobada adalah salah satu suku (marga) dalam kelompok etnis Minangkabau, yang penyebarannya tersebar merata di tiga Luhak yang tersebut dalam tambo, yaitu Luhak Tak nan Data atau Tanah Datar (sekarang), Luhak Agam, dan Luhak Limo Puluah
Pemekaran
Suku juga mengalami pemekaran spt halnya suku Minang yang lain, diantaranya adalah adanya suku Tanjung Payobada di nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
15. Suku Panyalai
Suku Panyalai merupakan salah satu suku yang bertempat tinggal di Nagari Kuraitaji (sekarang terletak dalam 2 daerah otonom yaitu Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman).
Masih banyak suku-suku lain di Minang yang belum memiliki keterangan yang memadai, diantaranya:
- Suku Kutianyie
- Suku Mandailiang
- Suku Sipisang
- Suku Mandaliko
- Suku Sumagek
- Suku Dalimo
- Suku Simabua
- Suku Salo
- Suku Singkuang
- Suku Rajo Dani
Ninik mamak di Minangkabau
Dilihat kehidupan keseharian dikota-kota Minang, seorang kemanakan jatuhnya, dengan logat bahasa Minang bercampur Jawa memanggil saudara laki-laki dari ibunnya dengan panggilan “om”, kasus ini banyak ditemukan, tampak ada yang berinisiatif meluruskan. Perlu diketahu istilah “om” beda dengan panggilan mamak, walaupun secara garisnya keturunan sama, dan istilah panggilan “om “ datangnya dari daerah antah berantah, sedangkan mamak merupakan istilah pangilan adat istiadat Minang yang dipegang teguh. Mamak adalah saudara laki-laki ibu.
Berdasarkan kekerabatan matrilineal di Minangkabau memiliki peran sangat luas, sesuai dengan filosofinya.
Kaluak paku kacang balimbiang,
daun bakuang lenggang-lenggangkan,
anak dipangku kamanakan dibimbiang,
urang kampuang dipatenggangkan.
Artinya, mamak berkewajiban menghidupi anaknya dan membimbing kemenakan dalam bidang adat, dan memberi bantuan pada masyarakat di segala bidang seperti bidang agama, ekonomi, pemerintahan, sosial dan lainya.
Selanjutnya satu ungkapan lagi filosofi yang menegaskan karateristik mamak adalah,
mahukum adia, bakato bana,
manimbang samo barek, maukua samo panjang,
nan babarih nan bapahek, nan baukua nan dikabuang,
tibo di mato indak dipicingkan,
tibo di paruik indak dikampihaan,
tibo di dado indak dibusuangkan.
Setelah itu, seorang mamak juga menjadi tempat meminta nasehat bagi kemenakan dan orang kampung. Kapai tampek batanyo, ka pulang tampek babarito. Di samping itu, mamak sebagai penyelesai berbagai masalah dan sebagai pengambil kebijaksanaan seperti filosofi, indak ado kusuik nan ndak salasai, indak ado karuah nan indak janiah, kusik bulu paruah nan manyalasaikan, kusuik banang dicari ujuang jo pangka, kusuik rambuik dacari sekek jo minyak, kusuik sarang tampuo api manyalasaikan, kusuik nan kamanyalasaikan, kuruah nan kamanjaniahkan. Artinya, seorang mamak mampu menyelesaikan semua permasalahaan yang dihadapi, baik masalah ringan dan masalah berat yang dihadapi oleh sanak kemanakannya. Saking besarnya peran mamak terhadap kemenakan untuk perubahan Minangkabu maka perlu mendudukan bagaimana mencari pemimpin bernilai mamak dalam koridor kaedah-kaedah adat istiadat yang memperkuat fungsi mamak ditengah kemenakan dan pemerintahaan yang hari ini tidak semua orang paham. Kepemimpinan mamak di Minangkabau secara kekuasaan adat dan pemerintah memiliki peran penting melaksanakan tatanan konstitusi adat istiadat dan lainya untuk sanak kemanakan dalam mengarungi kehidupan. Sesuai dengan filosofi pemimpin di Minang adalah “urang nan diamba gadang, nan dianjung tinggi, kusuik nan kamanyalasaian, karuah nan kamanjaniah, takalok nan kamanjagoan, lupo maingekan, panjang nan kamangarek, singkek nan kama uleh.
Keberadan sosok penguasa di Minang secara totalitas dahulunya dipegang oleh mamak atau penghulu/ datuk selaku pucuak adat, beliaulah yang menjalankan roda pelayanan sosial, ritual adat istiadat, dan lainya terhadap sanak kamanakan dan masyarakat.
Namun di zaman sekarang kewenangan mamak atau penghulu/datuk sebahagian besar sudah diambil oleh konstitusi negara yang alur kewenangan diberikan pada Gubernur dan Bupati/Waki Kota. Maka mamak akhirnya perlu menampilkan diri untuk mengambil kewenangan tersebut sebegitu strategisnya dalam setiap pergantian kepemimpinan di Sumatera Barat maupun Kabupaten/ Kota, serta masyarakat perlu diberikan pencerdasan dan wawasan yang cukup untuk menentukan pilihan dalam proses Pilkada tersebut sampai lahirnya pemimpin sabana pemimpin yang berjiwa seorang mamak. Sosok penguasa yang mengelola Ranah Minang harus memiliki kreteria mamak minang minimal diataranya, sosok figur putra/putri yang berasal dari keturunan bundo kandung rumah gadang, serta masyarakat harus mengetahui sosok jerami, diantaranya apa sukunya, siapa penghulunya, dimana pusako tingginya, dimana suraunyo serta dimana pandan pakuburan kaumnya. Orang tersebut menjadi pemimpin harus berpengalaman mengelola tatanan pemerintah dan sistim sosial adat istiadat dengan kepribadian yang mendapatkan tempat di hati masyarakat sebagai figur unggul dan mampu. filosofi Minangkabau dikenal dengan alah taraso makan tangannyo. Disamping itu secara sosial budaya keminangan harus tahu dengan prinsip nan ampek. Orang yang harus memahami norma-norma adat istiadat yang berlaku ditengah masyarakat. Sehingga, sosok calon pemimpin harus paham betul dengan apa makna dan aplikasi kato malerang, kato manurun, kato mandaki, kato mandata, dan mandi di baruh-baruah, bakato di bawah-bawah, paliharo badan agar orang tidak binaso. Alun takilek lah takalan, ikan takile di aie alah tahu jantan jo batinyo. Ini menjadi satu penilai khusus, demikian prinsip yang ditanamka nenek moyang dahulunya, artinya seorang pemimpin harus memiliki rasa empati dengan situasi dan kondisi yang dihadapi masyarakat. Sehingga apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat mampu dia wujudkan dan salurkan dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata nantinya.
penulis : Y. Wempi
Nagari di Minangkabau
Asal Muasal Nagari
Dahulu, nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, kedua Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.
Taratak berasal dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, Koto berasal dari kata sakato dan nagari berasal dari kata pagar atau dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang.
Awalnya nagari adalah rimba besar, dan siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediaman, maka dicarilah tempat yang baik, dan kalau sudah dapat barulah mulai menebang batang-batang kayu yang tumbuh ditempat tersebut, setelah itu barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah. Pekerjaan itulah yang dinamakan tetak. Sampai sekarang masih digunakan, misalnya "manatak kasumayan" atau tempat menaburkan benih, manatak ladang atau manatak hari (menentukan hari baik untuk perkawinan). Lama-kelamaan, sebutan itu menjadi biasa dan tempat tersebut dinamakan Taratak dan sebagai tempat kediamannya.
Tidak berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau tempat kediaman di sebelah orang yang pertama, dan tempat itu dinamakan Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.
Selanjutnya, datang pula beberapa orang hendak tinggal disebelah dusun tersebut untuk membuat rumah atau ladang. karena manusia berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal katanya berkampung/berkumpul.
Dan kalau sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara satu dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing, maka kumpulan kampung itu dinamakan Koto. Kemudian barulah Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto yang berdekatan.
Koto dan Kampung itu sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, buruk sama dibuang, baik sama dipakai dan salah sama ditimbang. Maka Koto yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan adat supaya jangan tumbuh yang tidak baik, dan segala isi nagari aman, sebagaimana pepatah orang Minangkabau:
Nagari bapaga undang, kampuang bapaga pusako.
Nagari adalah suatu pergaulan hidup tertentu yang mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan pemerintahan tertentu. Nagari tidak terjadi begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai dari Taratak.
Sebuah pepatah mengatakan :
Taratak mulo babuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto.
Baru bakampuang-banagari
Nagari di Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan suatu serikat (federasi). Prinsip nagari adalah bebas mengurus dirinya masing-masing untuk ke dalam, dengan semboyan "Adat Salingka Nagari". Maksudnya, tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Walaupun cara pemakaiannya tidak sama untuk tiap nagari, namun mereka selalu siap sedia dan bersama-sama menghadapi soal ke luar. Bilamana dalam nagari-nagari yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah sosial maupun masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya tidaklah "barangok ka lua badan", melainkan diselesaikan oleh nagari itu sendiri, sesuai dengan petuah adat yang berbunyi "Kusuik bulu, paruah manyalasaikan, kusuik paruah, bulu manyalasaikan".
Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat:
Tingkat pertama adalah Suku
Tiap nagari mempunyai beberapa suku, sekurang-kurangnya ada 4 suku barulah sah dikatakan nagari. Sesuai bidal yang mengatakan "nagari baampek suku" dan suku dipimpin oleh Panghulu.
Tingkat kedua Paruik
Adat mengatakan "suku babuah paruik". artinya, tiap suku harus memiliki beberapa buah "paruik". Jika tidak ada, maka suku tersebut belum memenuhi syarat. Akibatnya nagari belum boleh dibentuk. Yang dimaksud dengan "Saparuik" adalah suatu kesatuan dari orang-orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mulanya berasal dari seorang ibu dalam satu angkatan (generasi). Jadi orang-orang yang "saparuik" adalah mereka yang bertalian darah dihitung menurut garis asal nenek moyang. Orang Saparuik dapat dibagi pula atas Jurai, yaitu satu kelompok anggota paruik yang ada dibawah "Kapalo Jurai" yang mempunyai hak daulat ke dalam.
Tingkat ketiga Kampuang
Para keluarga dari suku tadi makin lama makin berkembang. Mereka yang tinggal sekelompok (berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah mereka masing-masing. Kampung ini dipimpin oleh "Tuo Kampuang" atau "Pangka Tuo Kampuang", yang dipilih diantara salah seorang laki-laki yang sudah tua atau yang dituakan dalam kampung.
Hidup berkampung diikat dengan syarat sebagaimana tersebut dalam petitih berikut:
Singok bagisia,
Halaman salalu,
Sawah sapamatang,
Ladang sabintalak,
Basasok bajarami,
Batunggua panabangan
Bapandam pakuburan.
Tingkat keempat Rumah Gadang
Tiap kampung terdiri dari beberapa buah Rumah Gadang. Rumah Gadang ditempati oleh suatu keluarga besar dari sabuah paruik. Rumah Gadang dipimpin oleh Tungganai, saudara laki-laki tertua dalam keluarga besar tersebut.
Menurut Undang-Undang Nagari di Minangkabau, sebuah nagari sah bila memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal:
1. Dusun - taratak
maksudnya adalah lambang pemerintahan.
2. Labuah - tapian
Labuah artinya urusan hubungan lalu lintas sebagai urat nadi perekonomian menurut adat.
Tapian adalah lambang kesehatan.
3. Sawah - ladang
Lambang pertanian.
4. Banda - buatan
Lambang pengairan.
5. Kabau, jawi - tabek, taman-taman
Lambang peternakan.
6. Balai - musajik
Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
Sedangkan musajik adalah lambang agama.
7. Galanggang - pamedanan
Galanggang adalah lambang olahraga
Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun.
(Asrul Agin)
Rindu Minangkabau
Mau dibawa
kemana atau mau dijadikan apa Sumatra Barat 20 Tahun ke depan? Mungkin itu
pertanyaan pokok terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
Sumatera Barat. Secara ekstrim tak perlu RPJP, karena saat ini Sumatera Barat
sudah bisa disebut hebat di segala bidang. Banyak dari kepala daerah yang sudah
menorehkan prestasi; Anugrah ini, Satya Lencana itu, Piala dan pigam silih
berganti dibawa dari Istana Presiden di Jakarta. Bahkan banyak daerah punya
visi dan misi yang sangat rancak, Kota Beriman, Kabupaten Madani. Pembangunan
sudah sangat pesat, jalan-jalan sudah diaspal, jalur by pas, dua jalur bahkan
kita mempunyai jalan layang di kelok sembilan.
Tetapi jika
dipikirkan lebih mendalam, kemajuan Sumatera Barat yang ada saat ini hanyalah
pembangunan fisik belaka. Kita membangun Sumatra Barat dengan citra Minangkabau
tanpa membangkitkan nilai Minangkabau yang telah lama hilang. Kita rindu pada
Minangkabau tetapi tidak tahu cara mengobati rasa taragak tersebut. Kita hanya
membuat gonjong-gonjong pada bangunan kantor, gerbang batas daerah, halte dan
bangunan wisata. Kita memasang marawa merah-kuning-hitam hanya sebagai
umbul-umbul. Banyak dari kita yang Batagak Pangulu ketika akan ada alek
demokrasi. Kita berbahasa minang ketika kehabisan kosa kata Bahasa Indonesia
dalam berbicara. Bahkan kita memberi nama Minangkabau pada Bandar Udara Internasional
sebagai tanda Minangkabau itu di Sumatera Barat.
Kita terjebak
pada visi dan misi yang sangat jauh ke depan sehingga kita lupa awal tempat
kita berpijak. Kita terlalu ingin cepat berhasil padahal kita butuh proses.
Kita memasang plang daerah sebagai kota Beriman tetapi sangat banyak kejadian
dan perbuatan maksiat di dalamnya. Kita bangga menyebut diri sebagai Kabupaten
Madani tetapi di setiap sudut banyak kedai koa dan domino yang ramai ketika
kumandang azan terdengar. Mesjid dan surau kita banyak tetapi lengang,
anak-anak sekolah kita berpakaian muslim tetapi kelakuan mereka….?
Oleh karena
itu, yang kita butuhkan saat ini dan nantinya adalah character building sebagai
Urang Minang yang beradat, kita tak perlu ikut gaya orang lain. Karena itulah
yang membuat orang lain kenal Sumatera Barat, dulu ada Hatta, Agus Salim,
Syahrir, Hamka dan banyak lagi yang lain, yang punya reputasi bukan hanya
Nasional tetapi juga Internasional. Kita dikenal sebagai gudangnya orang
pintar, jujur dan religius. Daerah kita dikenal sangat aman dan nyaman sebagai
tujuan menimba ilmu bagi yang muda dan berlibur bagi orang yang berduit. Untuk
itu kita harus kembali menggali, menghidupkan dan menbangkitkan Minangkabau
sesungguhnya. maka Kesimpulan RPJP kita seharusnya adalah Mambangkik Batang
Tarandam yaitu menghidupkan kembali nilai-nilai luhur negeri kita, minangkabau.
Penulis : Komar Almufkar
Janjang 40 Bukittinggi
Pesona Janjang 40 Kota Bukittinggi
Bukittinggi terkenal sebagai Kota Wisata di Sumatera Barat dengan beberapa objek wisatanya yang terkenal, seperti Jam Gadang, Ngarai Sianok dan Lubang Japang. salah satu objek lain yang tak kalah terkenal adalah Janjang 40.
Tradisi 'Ramadhan' di Ranah Minang
Tradisi Masyarakat Minang
Berbagai macam tradisi yang dilakukan umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Di Ranah Minang, ada beberapa tradisi yang sampai saat ini masih hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.
Beberapa tradisi yang ada di kalangan orang minang sebelum/ dalam bulan ramadhan antara lain :
- Ziarah kubur
Ziarah kubur merupakan tradisi dimana keluarga yang ditinggalkan bersama-sama mendatangi dan membersihkan makam keluarganya.
Pada beberapa daerah, ziarah kubur dilaksanakan serentak oleh suatu kaum atau masyarakat dan diiringi acara makan bersama setelah kegiatan membersihkan kubur. Acara ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan saling memaafkan sebelum memasuki ramadhan.
- Balimau
Balimau merupakan tradisi yang bernuansa religious di Minangkabu pada masa dahulu hingga sekarang. Biasanya tradisi ini dilakukan selang satu hari menjelang datangnya bulan Ramadhan. BALIMAU dalam terminologi orang Minang adalah mandi menyucikan diri dengan limau (jeruk nipis), ditambah ramuan alami beraroma wangi dari daun pandan wangi, bunga kenanga, dan akar tanaman gambelu, yang semuanya direndam dalam air suam-suam kuku. Lalu, dibarutkan (dioleskan) ke kepala. “Ramuan tradisional untuk balimau tersebut adalah warisan turun-temurun sejak dulunya, sejak puluhan tahun lalu bahkan konon sejak ratusan tahun lalu.
Namun yang disayangkan saat ini banyak masyarakat minang pergi ke tempat pemandian umum tanpa pemisahan laki-laki dan perempuan, tanpa memaknai apa arti dari balimau tersebut.
Filosofi Balimau sendiri adalah usaha untuk mensucikan lahir dan batin untuk memasuki bulan ramadhan, supaya ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan hati yang bersih dan suci.
- Manjalang Mintuo
Manjalang Mintuo, merupakan tradisi silatuhrami dimana menantu perempuan yang baru saja menikah mengantarkan hidangan tertentu ke rumah mertuanya.
Tradisi ini biasanya dilakukan beberapa hari menjelang puasa.
Tradisi Manjalang Mintuo merupakan tradisi turun temurun orang minang dalam bersilaturahmi ke rumah mertua. Yakni dengan membawa makanan yang salah satunya adalah lemang, yang biasanya disajikan dengan kue dan agar- agar.
- Maanta pabukoan
Tradisi Ma anta pabukoa merupakan tradisi dimana menantu perempuan mengantarkan hidangan kepada mertuanya sebelum waktu berbuka dalam bulan ramadhan.
Tradisi ini sebenarnya memiliki nilai filosofis tinggi karena merupakan sarana untuk mempererat hubungan antara menantu perempuan dengan mertuanya.
- Mambantai
Membantai/ mambantai adalah suatu tradisi yang dilakukan masyarakat untuk menyembelih sapi atau kerbau. Biasanya sekelompok warga akan berkongsi membeli sapi atau kerbau kemudian dagingnya akan dibagi-bagikan sama rata kepada warga yang ikut urunan. Daging tersebut dimasak dan dimakan saat menyambut puasa. Karena Ramadhan adalah bulan yang khusus bagi umat muslim, maka hidangan untuk menyambut puasa juga akan dibuat spesial. Seiring waktu, istilah ini semakin jarang terlihat dan hanya ada di beberapa tempat di ranah minang.
Ada yang punya pengalaman unik/ berkesan dengan salah satu tradisi diatas... :-)
- Mambantai
Membantai/ mambantai adalah suatu tradisi yang dilakukan masyarakat untuk menyembelih sapi atau kerbau. Biasanya sekelompok warga akan berkongsi membeli sapi atau kerbau kemudian dagingnya akan dibagi-bagikan sama rata kepada warga yang ikut urunan. Daging tersebut dimasak dan dimakan saat menyambut puasa. Karena Ramadhan adalah bulan yang khusus bagi umat muslim, maka hidangan untuk menyambut puasa juga akan dibuat spesial. Seiring waktu, istilah ini semakin jarang terlihat dan hanya ada di beberapa tempat di ranah minang.
Ada yang punya pengalaman unik/ berkesan dengan salah satu tradisi diatas... :-)
* dari berbagai sumber
Menguatkan Pemerintahan Nagari
Pemerintahan Nagari
Semestinya kembali ke nagari harus dipahami peran lembaga tungku tigo sajarangan yang tampak dalam badan musyawarah nagari dan kerapatan negari. Prinsip musyawarah adalah pondasi mendasar dan utama dari adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Kembali ke nagari haruslah bermula dengan kesediaan untuk rujuk kepada hukum adat (norma yang berlaku di nagari) dan kesetiaan melaksanakan hukum positf (undang-undang negara).
Muara pertama terdapat pada supra struktur pemerintahan nagari, dimana kepala pemerintahan negari (kepala negari) akan berperan sebagai kepala pemerintahan di nagari dan juga pimpinan adat.
Sebagai kepala pemerintahan terendah di nagari memiliki hirarki yang jelas dengan pemerintahan diatasnya (kecamatan atau kabupaten).
Sebagai kepala adat harus berurat kebawah yakni berada di tengah komunitas dan pemahaman serta perilaku adat istiadat yang dijunjung tinggi anak nagari (adat salingka nagari). Minangkabau tetap bersatu, tetapi tidak bisa disatukan.
Muara kedua, dukungan masyarakat adat (kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo), dan mendapat dukungan dalam satu tatanan sistim pemerintahan (perundang-undangan).
Anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya. Konsepnya tumbuh dari akar nagari itu sendiri, bukanlah suatu pemberian dari luar.
Artinya diperlukan orang-orang yang ahli di bidangnya untuk menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku. Hal ini perlu dipahami supaya jangan tersua seperti kata orang “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.
Masyarakat nagari sesungguhnya tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja tetapi terdiri dari beberapa suku yang pada asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah asal di sekeliling ranah bundo.
Sungguhpun berbeda, namun mereka dapat bersatu dalam satu kaedah hinggok mancangkam tabang basitumpu atau hinggok mencari suku dan tabang mencari ibu.
Yang datang dihargai dan masyarakat yang menanti sangat pula di hormati.
Dima bumi di pijak, di sinan langik dijunjuang, disitu adaik bapakai.
Disini tampak satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi, sebagai prinsip egaliter di Minangkabau.
Semestinya kembali ke nagari harus dipahami peran lembaga tungku tigo sajarangan yang tampak dalam badan musyawarah nagari dan kerapatan negari. Prinsip musyawarah adalah pondasi mendasar dan utama dari adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Kembali ke nagari haruslah bermula dengan kesediaan untuk rujuk kepada hukum adat (norma yang berlaku di nagari) dan kesetiaan melaksanakan hukum positf (undang-undang negara).
foto : istana pagaruyung (2006)
Muara pertama terdapat pada supra struktur pemerintahan nagari, dimana kepala pemerintahan negari (kepala negari) akan berperan sebagai kepala pemerintahan di nagari dan juga pimpinan adat.
Sebagai kepala pemerintahan terendah di nagari memiliki hirarki yang jelas dengan pemerintahan diatasnya (kecamatan atau kabupaten).
Sebagai kepala adat harus berurat kebawah yakni berada di tengah komunitas dan pemahaman serta perilaku adat istiadat yang dijunjung tinggi anak nagari (adat salingka nagari). Minangkabau tetap bersatu, tetapi tidak bisa disatukan.
Muara kedua, dukungan masyarakat adat (kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo), dan mendapat dukungan dalam satu tatanan sistim pemerintahan (perundang-undangan).
Anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya. Konsepnya tumbuh dari akar nagari itu sendiri, bukanlah suatu pemberian dari luar.
“Lah masak padi ‘rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai,
satangkai jarang nan mudo, Kabek sabalik buhus sintak,
Jaranglah urang nan ma-ungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.”
Artinya diperlukan orang-orang yang ahli di bidangnya untuk menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku. Hal ini perlu dipahami supaya jangan tersua seperti kata orang “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.
Masyarakat nagari sesungguhnya tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja tetapi terdiri dari beberapa suku yang pada asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah asal di sekeliling ranah bundo.
Sungguhpun berbeda, namun mereka dapat bersatu dalam satu kaedah hinggok mancangkam tabang basitumpu atau hinggok mencari suku dan tabang mencari ibu.
Hiyu bali balanak bali, ikan panjang bali dahulu.
Ibu cari dunsanak cari, induak samang cari dahulu.
Yang datang dihargai dan masyarakat yang menanti sangat pula di hormati.
Dima bumi di pijak, di sinan langik dijunjuang, disitu adaik bapakai.
Disini tampak satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi, sebagai prinsip egaliter di Minangkabau.
Pemahaman Adat Minangkabau
Pemahaman Adat Minangkabau Terhadap Nilai-Nilai ABS SBK
oleh : Masoed Abidin Jabbar
Nilai-nilai Adat Basandi Syarak di kelompokkan menjadi enam kelompok yaitu:
(1) Nilai ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Nilai kemanusiaan,
(3) Nilai persatuan dan kesatuan,
(4) Nilai demokrasi dan musyawarah,
(5) Nilai budi pekerti dan raso pareso,
(6) Nilai sosial kemasyarakatan.
Dasar pikiran yang berhubungan dengan nilai-nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan dan persatuan, musyawarah dan demokrasi, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan di antaranya adalah :
1. NILAI-NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA
Nilai-nilai ketuhanan dalam adat dikategorikan dalam bidal yang meliputi:
a) Si Amat mandi di luhak, parigi bapaga bilah, samo dipaga kaduonyo, adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah, sanda manyanda kaduonyo. “menjaga adat yang Islami”
b) Pangulu tagak di pintu adat, malin tagak di pintu syarak, manti tagak di pintu susah, dubalang tagak di pintu mati. “ pembagian tugas yang baik, sesuai fungsi masing-masing, mesti bekerja dengan professional.”
c) Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku. “selalu berusaha, dinamis, tidak berputus asa, (rencana di tangan manusia keputusan di tangan Allah SWT).”
d) Limbago jalan batampuah, itu nan hutang ninik mamak, sarugo dek iman taguah, narako dek laku awak. “kuat beramal karya yang baik, jauhi maksiyat.”
e) Jiko bilal alah maimbau, sado karajo dibarantian, sumbahyang bakaum kito daulu, nak sanang iduik kamudian . “menghidupkan surau, menjaga ibadah masyarakat, jamaah yang kuat dan memajukan pendidikan agama dengan baik,”
f) Jiko urang Islam indak bazakat, harato kumuah diri sansaro. “zakat kekuatan membangun umat, menghindar dari harta yang kotor, menjauhi korupsi.”
g) Kasudahan adat ka balairung, kasudahan dunia ka akhirat, salah ka Tuhan minta ampun, salah ka manusia minta maaf. “(menyesali kesahalan, mohon ampunan atas kesahalan, dan berjanji tidak akan melakukan lagi)”
h) Tadorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi. “menjaga pelaksanaan adat dan agama selalu berjalan seiring
2. NILAI-NILAI KEMANUSIAAN
Nilai-nilai kemanusiaan ini dinyatakan dalam adat meliputi:
a) Duduak samo randah, tagak samo tinggi, duduak sahamparan, tagak sapamatang. “menjaga kesetaraan dalam bermasyarakat.”
b) Sasakik sasanang, sahino samalu, sabarek sapikua. ”peduli dan solidaritas mesti dipelihara.”
c) Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan. “setia kawan, dengan pengertian membagi berita baik kepada semua orang.”
d) Nan ketek dikasihi, nan samo gadang lawan baiyo, nan tuo dihormati. Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan luruih ka tangkai sapu, satampok ka papan tuai, nan ketek ka pasak suntiang, panarahan ka kayu api. “santun dan hormat terhadap orang yang lebih tua, memungsikan semua elemen masyarakat yang ada.”
e) Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, cadiak jan manjua.
“berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku, cerdik tidak memakan lawan.”
f) Nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pangajuik ayam, nan binguang pangakok karajo, nan cadiak lawan baiyo, nan pandai tampek batanyo, nan tahu tampek baguru, nan kayo tampek batenggang, nan bagak ka parik paga dalam nagari.
“memberikan tugas sesuai dengan kemampuan, menghargai sesama.”
oleh : Masoed Abidin Jabbar
Nilai-nilai Adat Basandi Syarak di kelompokkan menjadi enam kelompok yaitu:
(1) Nilai ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Nilai kemanusiaan,
(3) Nilai persatuan dan kesatuan,
(4) Nilai demokrasi dan musyawarah,
(5) Nilai budi pekerti dan raso pareso,
(6) Nilai sosial kemasyarakatan.
Dasar pikiran yang berhubungan dengan nilai-nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan dan persatuan, musyawarah dan demokrasi, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan di antaranya adalah :
1. NILAI-NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA
Nilai-nilai ketuhanan dalam adat dikategorikan dalam bidal yang meliputi:
a) Si Amat mandi di luhak, parigi bapaga bilah, samo dipaga kaduonyo, adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah, sanda manyanda kaduonyo. “menjaga adat yang Islami”
b) Pangulu tagak di pintu adat, malin tagak di pintu syarak, manti tagak di pintu susah, dubalang tagak di pintu mati. “ pembagian tugas yang baik, sesuai fungsi masing-masing, mesti bekerja dengan professional.”
c) Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku. “selalu berusaha, dinamis, tidak berputus asa, (rencana di tangan manusia keputusan di tangan Allah SWT).”
d) Limbago jalan batampuah, itu nan hutang ninik mamak, sarugo dek iman taguah, narako dek laku awak. “kuat beramal karya yang baik, jauhi maksiyat.”
e) Jiko bilal alah maimbau, sado karajo dibarantian, sumbahyang bakaum kito daulu, nak sanang iduik kamudian . “menghidupkan surau, menjaga ibadah masyarakat, jamaah yang kuat dan memajukan pendidikan agama dengan baik,”
f) Jiko urang Islam indak bazakat, harato kumuah diri sansaro. “zakat kekuatan membangun umat, menghindar dari harta yang kotor, menjauhi korupsi.”
g) Kasudahan adat ka balairung, kasudahan dunia ka akhirat, salah ka Tuhan minta ampun, salah ka manusia minta maaf. “(menyesali kesahalan, mohon ampunan atas kesahalan, dan berjanji tidak akan melakukan lagi)”
h) Tadorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi. “menjaga pelaksanaan adat dan agama selalu berjalan seiring
2. NILAI-NILAI KEMANUSIAAN
Nilai-nilai kemanusiaan ini dinyatakan dalam adat meliputi:
a) Duduak samo randah, tagak samo tinggi, duduak sahamparan, tagak sapamatang. “menjaga kesetaraan dalam bermasyarakat.”
b) Sasakik sasanang, sahino samalu, sabarek sapikua. ”peduli dan solidaritas mesti dipelihara.”
c) Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan. “setia kawan, dengan pengertian membagi berita baik kepada semua orang.”
d) Nan ketek dikasihi, nan samo gadang lawan baiyo, nan tuo dihormati. Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan luruih ka tangkai sapu, satampok ka papan tuai, nan ketek ka pasak suntiang, panarahan ka kayu api. “santun dan hormat terhadap orang yang lebih tua, memungsikan semua elemen masyarakat yang ada.”
e) Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, cadiak jan manjua.
“berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku, cerdik tidak memakan lawan.”
f) Nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pangajuik ayam, nan binguang pangakok karajo, nan cadiak lawan baiyo, nan pandai tampek batanyo, nan tahu tampek baguru, nan kayo tampek batenggang, nan bagak ka parik paga dalam nagari.
“memberikan tugas sesuai dengan kemampuan, menghargai sesama.”
Pernikahan di Minangkabau
Pernikahan di Minangkabau ; Antara Syarat Adat dan Aturan Agama
Pernikahan dalam adat minang merupakan salah satu budaya yang menjadi sorotan dalam kebudayaan di indonesia, bahkan ada yang diangkat ke dalam karya seni sastra tulisan dan dunia perfilman, hal ini karena rangkaian prosesi adat di minangkabau yang unik dibanding kebudayaan-kebudayaan lainnya.
Pernikahan dalam adat minang merupakan salah satu budaya yang menjadi sorotan dalam kebudayaan di indonesia, bahkan ada yang diangkat ke dalam karya seni sastra tulisan dan dunia perfilman, hal ini karena rangkaian prosesi adat di minangkabau yang unik dibanding kebudayaan-kebudayaan lainnya.
Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan, antara marapulai dan anak daro tetapi juga antara kedua keluarga. Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul, kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan, kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan efeknya sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Karena itu dalam perkawinan, orang minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di minangkabau.
Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, antaranya menyangkut nafkah lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Berpilin duanya antara adat dan agama Islam di Minangkabau membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. Pelanggaran apalagi pendobrakan terhadap salah satu ketentuan adat maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan keturunan. Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah diundangkan efeknya sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. Karena itu dalam perkawinan, orang minang selalu berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di minangkabau.
PROSESI PERKAWINAN MINANG
Selain dari syarat-syarat tertentu, masih ada tatakrama dan upacara adat yang harus dipenuhi seperti tatakrama jopuik manjopuik, pinang meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang dan sebagainya. Tatakrama dan upacara adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena semua orang Minang menganggap bahwa “Perkawinan itu sesuatu yang agung”, yang kini diyakini hanya “sekali” seumur hidup. (Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)
Adapun rangkaian acara dalam adat perkawinan di mingkabau, antara lain :
1. Maresek
Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tata-cara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau yaitu matrilineal, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.
2. Maminang/ Batimbang Tando (Bertukar tanda)
Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila pinangan diterima, maka akan berlanjut ke proses bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini melibatkan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampia (tas yang terbuat dari daun pandan) yang disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Selain itu juga membawa antaran kue-kue dan buah-buahan. Menyuguhkan sirih di awal pertemuan mengandung makna dan harapan. Bila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan, serta hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Kemudian dilanjutkan dengan acara batimbang tando/batuka tando (bertukar tanda). Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya berembuk soal tata cara penjemputan calon mempelai pria.
3. Maanta Siriah/ Minta izin
Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu tentang rencana pernikahan kepada mamak-mamak-nya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (sekarang digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita, untuk ritual ini mereka akan menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa untuk rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.
4. Babako - Babaki
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini biasanya berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam antaran. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya). Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.
5. Malam Bainai
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh macam kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi untuk calon mempelai. Calon mempelai wanita dengan baju tokah dan bersunting rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh jenis kembang oleh para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai.
6. Manjapuik Marapulai
Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih lengkap dalam 'carano' yang menandakan kehadiran mereka yang penuh tata krama (beradat), pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk-pauk, kue-kue serta buah-buahan. Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah-mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.
7. Penyambuatan di rumah anak daro
Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih. Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang biasanya digunakan. Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut dengan tari Gelombang Adat Timbal Balik. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.
8. Tradisi sesudah akad nikah
Ada lima acara adat Minang yang lazim dilaksanakan setelah akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.
- Mamulangkan Tando
Setelah resmi sebagai suami istri, maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak.
- Malewakan Gala Marapulai
Mengumumkan gelar untuk pengantin pria. Gelar ini sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria. Lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya.
- Balantuang Kaniang atau Mengadu Kening
Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh wanita menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan saling berhadapan dan wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas, lalu kipas diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling bersentuhan.
- Mangaruak Nasi Kuniang
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami isri harus selalu saling menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning.
- Bamain Coki
Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan oleh dua orang, papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan.
ADAT DAN AGAMA
Namun yang disayangkan, di beberapa daerah pelaksanaan syarat perkawinan terkesan dipaksakan, bahkan ada yang sampai mengakibatkan pernikahan tersebut batal.
Seharusnya bagaimanapun prosesi dalam perkawinan dalam budaya minang, seharusnya hal tersebut jangan sampai kedudukannya menjadi lebih tinggi/ bertentangan dengan aturan agama, karena yang harus diingat adalah :
Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah
Syara' mangato, adaik mamakai
Jadi apapun bentuk pelaksanaan adat, tidak boleh bertentangan dengan aturan Islam. Untuk itu dibutuhkan suatu kesadaran dan perubahan bersama dari masyarakat tentang esensi dari adat minang itu sendiri, supaya generasi minang berikutnya tidak 'malu' dengan budayanya sendiri.
*dari berbagai sumber
*dari berbagai sumber
Pewarisan Harta di Minangkabau
Sistem pewarisan merupakan salah satu hukum yang jelas sekali disebutkan aturannya dalam agama islam, dimana salah satu prinsipnya adalah bagian anak laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.
sedangkan kedudukan harta pusako tinggi/ harta milik kaum di minangkabau diwariskan ke kemenakan yang diwariskan kebawah menurut jalur keibuan/ matrilineal.
Hal ini kadang masih menjadi perdebatan oleh alim ulama di minangkabau tentang kedudukan harta pusako tinggi, ada yang menganggap subhat dan sebagian ada yang menganggap mubah.
Status dan keberadaan harta pusako tinggi di sumatera barat sudah dikaji mendalam dalam seminar adat di Batusangkar pada tahun 1968 yang dihadiri oleh pakar-pakar hukum dan ulama, antara lain :
- Buya Hamka
- Prof. Mister Hazairin
Dari seminar tersebut disepakati bahwa harta pusako tinggi hukumnya halal dan harta pusako tinggi dianggap sebagai harta musabalah dan bukan harta subhat.
Musabalah artinya harta sabil yaitu harta yang kepemilikannya secara kolektif yang diminangkabau menjadi milik kaum.
Buya Hamka melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh Umar bin Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terhindarlah harta tersebut dari kelompok hata yang harus diwariskan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. (DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 278)
Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai berikut :
- Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A. Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak susunan harta pusaka tinggi itu.
- Yang kedua : "Tetapi Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf (tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103)
- Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, Ayahku hlm. 9)
- Yang ke empat : "Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali di gadai tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang Agung Minangkabau" selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Sebagai umat islam kita juga harus mengetahui dan memahami bahwa harta yang diwariskan menurut garis keturunan ibu bapak adalah harta pribadi/ hasil pencaharian kedua orang tua.
Kedudukan harta musabalah, status kepemilikan dari harta pusako tinggi adalah berada pada pemilik awal dan yang berhak memindahkan status kepemilikan hanyalah pemilik awal tersebut.
sehingga bisa disimpulkan keberadaan harta pusako tinggi hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang, yang hanya sebagai hak pakai dan bukan hak milik. karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat minangkabau
Wallahu A'lam Bishawab
Sumber :
- cimbuak.net
- anak-anak minangkabau FP
Tradisi Mancari Bilalang
Kanagarian Sumpur Kudus – Sijunjung
Kebiasaan ini juga sebagai penambah penghasilan bagi para petani di daerah Sijunjung, dimana belalang yang berhasil ditangkap di jual di pasar kampung di daerah tersebut.
Selain tradisi mencari bilalang, di daerah ini anda juga dapat baziarah ka makam Syekh Ibrahim yang menyebarkan agama Islam di daerah ini pada abad ke-15 serta mengunjugi mesjid dan makam Rajo Ibadat Sultan Alif.
Selain itu di daerah ini juga terdapat air terjun Lubuak Pandakian yang berair jernih yang dihiasi panorama Bukik Lantiak yang menyajikan gugusan bukit Sangkak Ayam, Gunung Sago, Gunung Merapi serta Gunung Talang.
Bagi yang suka berpetualang, bisa menjajal kemampuan tracking dan bermalam di hutan Lisun yang masih asri dengan menggunakan penunjuk jalan di kampung tersebut. Bagi yang suka dengan wisata budaya, ada kesenian talempong Unggan, Tari Piriang, Tari Pijak Galeh, Randai dan Canang bisa jadi pilihan. Dan sebagai buah tangan ada kain tanun Unggan.
sumber :
- armen zulkarnaen
- beberapa sumber lainnya
Ketika musim panen selesai, petani-petani di Jorong Taratak Tangah dan beberapa daerah di Kabupaten Sijunjung sering melakukan suatu tradisi unik, yaitu mencari belalang yang biasa dilakukan di pagi hari atau ketika malam tiba. Belalang ini bisa dijadikan lauk yang gurih untuk dinikmati keluarga keesokan harinya. Salah satu kuliner unik di Sumpur Kudus adalah sambal randang bilalang, yang tahan disimpan sampai 1 bulan & kerap dijadikan lauk pauk pelajar yang menuntut ilmu di tempat lain atau untuk dunsanak yang bermukim di perantauan.
Kebiasaan ini juga sebagai penambah penghasilan bagi para petani di daerah Sijunjung, dimana belalang yang berhasil ditangkap di jual di pasar kampung di daerah tersebut.
Selain tradisi mencari bilalang, di daerah ini anda juga dapat baziarah ka makam Syekh Ibrahim yang menyebarkan agama Islam di daerah ini pada abad ke-15 serta mengunjugi mesjid dan makam Rajo Ibadat Sultan Alif.
Selain itu di daerah ini juga terdapat air terjun Lubuak Pandakian yang berair jernih yang dihiasi panorama Bukik Lantiak yang menyajikan gugusan bukit Sangkak Ayam, Gunung Sago, Gunung Merapi serta Gunung Talang.
Bagi yang suka berpetualang, bisa menjajal kemampuan tracking dan bermalam di hutan Lisun yang masih asri dengan menggunakan penunjuk jalan di kampung tersebut. Bagi yang suka dengan wisata budaya, ada kesenian talempong Unggan, Tari Piriang, Tari Pijak Galeh, Randai dan Canang bisa jadi pilihan. Dan sebagai buah tangan ada kain tanun Unggan.
sumber :
- armen zulkarnaen
- beberapa sumber lainnya
Jam Gadang Bukittinggi
Jam Gadang Bukittinggi
Jam Gadang merupakan salah satu landmark kota Bukittinggi dan provinsi Sumatra Barat di Indonesia dan telah menjadi Simbol khas Sumatera Barat ini pun memiliki cerita dan keunikan karena usianya yang sudah puluhan tahun. Jam Gadang dibangun pada tahun 1926 oleh arsitek Yazin dan Sutan Gigi Ameh. Peletakan batu pertama jam ini dilakukan putra pertama Rook Maker yang saat itu masih berumur 6 tahun. Jam ini merupakan hadiah dari Ratu Belanda kepada Controleur (Sekretaris Kota).
Jam gadang dari masa ke masa
Simbol khas Bukittinggi dan Sumatera Barat ini memiliki cerita dan keunikan dalam perjalanan sejarahnya. Hal tersebut dapat ditelusuri dari ornamen pada Jam Gadang. Pada masa penjajahan Belanda, ornamen jam ini berbentuk bulat dan diatasnya berdiri patung ayam jantan. Namun saat Belanda kalah dan terjadi pergantian kolonialis di Indonesia kepada Jepang, bagian atas tersebut diganti dengan bentuk klenteng. Lebih jauh lagi ketika masa kemerdekaan, bagian atas klenteng diturunkan diganti gaya atap bagonjong rumah adat Minangkabau.
Dari menara Jam Gadang, para wisatawan bisa melihat panorama kota Bukittinggi yang terdiri dari bukit, lembah dan bangunan berjejer di tengah kota yang sayang untuk dilewatkan.
Saat ini daerah seputaran jam gadang sudah menjadi pusat perbelanjaan dan wisata Kota Bukittinggi yang selalu ramai tiap harinya.
sumber :
bukittinggi.go.id
bukittinggi.go.id
wikipedia









































